AlexaNews

Emay Sebut Pencabutan SK KADIN oleh Provinsi Tidak Sesuai Aturan

KARAWANG, AlexaNews.ID – Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Karawang, Emay Ahmad Maehi, menanggapi isu terkait Surat Keputusan (SK) Provinsi Jawa Barat Nomor 0293/DP/X2024 yang ditandatangani oleh Almer Faiq Rusydi. SK tersebut mencabut tiga Skep sebelumnya, yaitu Nomor 0234, 0274, dan 0284, yang kini dinyatakan tidak berlaku lagi. Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengurus KADIN Karawang.

Emay menjelaskan bahwa KADIN Karawang tidak menghadiri Musyawarah Provinsi (Muprov) yang diselenggarakan pada 15-16 Oktober 2024. Alasannya, mereka mengikuti arahan dari surat Caretaker yang mengangkat dewan pengurus sementara untuk menyelenggarakan Muprov. Surat ini diterbitkan oleh KADIN Indonesia pada 14 Oktober 2024.

“Surat Caretaker ini menjadi pedoman kita, dan di dalamnya menunjuk serta mengangkat dewan pengurus sementara untuk menyelenggarakan Muprov. Jadi kita menunggu arahan dan instruksi caretaker, makanya kita tidak hadir dalam Muprov yang sudah diselenggarakan pada tanggal 15-16 Oktober,” jelas Emay.

Menurutnya, pencabutan Skep Nomor 0234, 0274, dan 0284 yang digantikan oleh SK 0293 terkesan aneh. Terlebih lagi, KADIN Karawang tidak memiliki hubungan historis atau organisatoris dengan pihak yang mengeluarkan SK koreksi tersebut.

“Kami pengurus KADIN yang mendapatkan Surat Keputusan 0284 tiba-tiba dicabut oleh SK 0293, ini jadi pertanyaan yang lucu. Karena kita tidak punya hubungan historis atau organisatoris, tapi tiba-tiba SK ini keluar dan mengoreksi SK kita. Aneh kan? Tidak ada keselarasan baik dari sisi tata naskah maupun tujuannya,” katanya.

Emay menekankan bahwa masalah ini bukanlah soal posisi atau jabatan, tetapi tentang menjaga kepastian hukum dan kepatutan. Ia juga mengkritik proses pemberhentiannya yang terjadi hanya dalam 11 hari tanpa alasan jelas, yang menurutnya melanggar anggaran dasar KADIN.

“Ini bukan soal debat posisi. Kalau ada pengurus KADIN yang ingin mengklarifikasi atau mengadakan diskusi terbuka, saya sangat siap. Siapapun yang akan mengundang, karena memang ini soal mempertahankan hasil telaah secara kepantasan, kepatutan, dan ketetapan hukum,” ujarnya.

Emay juga menyarankan agar Almer Faiq Rusydi mendapatkan bantuan dari konsultan yang lebih memahami tata naskah organisasi.

“Dalam anggaran dasar, kalau seseorang diberhentikan tanpa adanya kesalahan, itu sudah melanggar aturan. Saya menerima SK dalam waktu 11 hari dan tiba-tiba dianggap melanggar anggaran dasar, ini lucu. Saya rasa Pak Almer butuh konsultan yang paham tata naskah organisasi,” tutupnya.

Pernyataan Emay Ahmad Maehi ini menyoroti pentingnya transparansi dan kejelasan dalam pengambilan keputusan organisasi, terutama yang berkaitan dengan kepengurusan KADIN di tingkat provinsi. (Ahmad Yusup Tohiri)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!