JAMBI, alexanews.id – Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengundurkan diri dari jabatannya. Kabar pengunduran diri orang nomor satu di Pemkot Jambi itu diketahui dalam rapat paripurna DPRD setempat, pada Senin 12 Juni 2023. Fasha, mundur dari jabatannya karena dirinya akan maju di Pileg 2024.
DPRD Kota Jambi mengumumkan pengunduran diri Syarif Fasha saat menggelar rapat paripurna, Senin 12 Juni 2023. “Hasil pengumuman ini nantinya akan dikirim lagi Gubernur Jambi Al Haris untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,” ujar Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Absor.
Absor menyebut, pengunduran diri Syarif Fasha sebagai Wali Kota Jambi karena alasan akan nyaleg DPR RI. Menurut Absor proses pengunduran diri itu akan berlangsung 14 hari usai surat tiba di Gubernur Jambi, serta 14 hari pula saat sampai di Kemendagri.
“Jadi ini bentuk mekanismenya seperti itu. Karena yang bersangkutan ingin maju jadi calon legislatif DPR RI. Kita DPRD di sini sudah melalui mekanismenya ini,” ucap Absor.
Absor juga mengatakan bahwa pihaknya hanya mengumumkan pengunduran diri Wali Kota, bukan memutuskan untuk menerima atau tidak.
Sementara, keinginan Fasha buat Nyaleg DPR RI sudah diumumkan sejak lama, meski kini Fasha sedang disoroti urusan harta kekayaannya serta adanya kritikan dari pelajar SMP yang merupakan warganya soal kasus perusahaan disana.
“Saya Wali Kota Jambi dan DPRD Kota Jambi lakukan Paripurna yaitu pengumuman terkait dengan pengunduran diri saya selaku Wali Kota Jambi untuk mencalonkan diri maju DPR RI. Dan surat sudah kami masukan untuk nanti di proses, dan proses ini akan diteruskan untuk menunggu putusan oleh Mendagri nantinya,” kata Fasha.
Fasha juga menyebut jika langkah dia mengundurkan diri itu karena sudah melalui mekanisme. Apalagi pengumuman DCT itu jika diawal lebih dulu dari sebelum masa akhir jabatan maka pengunduran diri harus dilakukan, atau jika di akhir dari masa jabatan maka tidak perlu surat pengunduran diri.
“Saya kan masa jabatan saya habis pada 8 November 2023 kalau DCT diawal November keluarnya maka saya harus mengundurkan diri kalau diakhir November saya tidak perlu buat pengunduran diri. Itu kan sudah mekanismenya,” ujar Fasha.
Fasha kembali menegaskan jika Paripurna kali ini bukan bentuk pemberhentian melainkan pengumuman pengunduran diri.
“Jadi Paripurna ini bukan pemberhentian ya, jadi jangan salah ini hanya pengumuman pengunduran diri. Jadi yang berhak berhentikan itu adalah Menteri Dalam Negeri,” kata Fasha. (***)