Bekasi, AlexaNews.ID– Operasi penertiban lalu lintas yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi di Jalan Ki Hajar Dewantara, TL Jurong, pada Jumat (7/2/2025) siang, berujung pada temuan mengejutkan. Petugas menemukan ratusan butir obat keras tanpa izin edar saat memeriksa dua pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Kegiatan tilang manual ini dipimpin oleh Kasubnit 2 Turjawali Satlantas, Iptu Kambon, didampingi Kasubnit 1 Turjawali, Ipda Sandyka, serta sejumlah personel unit Turjawali. Saat operasi berlangsung, petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh dua pria tanpa helm. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Saat proses pemeriksaan berlangsung, Ipda Sandyka mencurigai gelagat salah satu pengendara yang tampak gelisah. Kecurigaan semakin kuat ketika petugas membuka jok motor dan menemukan sejumlah obat keras ilegal.
Barang bukti yang diamankan:
- 75 lempeng Tramadol
- 120 butir Hexymer
Obat-obatan ini sering disalahgunakan sebagai obat penenang dan masuk dalam kategori obat keras yang dilarang tanpa resep dokter.
“Dalam operasi hunting tilang ini, kami mendapati dua pengendara yang tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga membawa obat keras yang diduga akan diedarkan. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung kami serahkan ke Satresnarkoba untuk proses lebih lanjut,” ujar Ipda Sandyka.
Dua pria tersebut segera diamankan dan dibawa ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi, sebelum diserahkan ke piket Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan mendalami asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran obat terlarang.
Sementara itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun obat keras tanpa izin.
“Operasi penertiban lalu lintas bukan hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” tambahnya. (Wnd)