KARAWANG, AlexaNews.ID – Kejaksaan Negeri Karawang telah berhasil mengungkap dan menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah, menyatakan bahwa dua tersangka tersebut adalah H dari PT. ATS, distributor pupuk bersubsidi, dan TH, General Manager Pemasaran dan Penjualan PT. Pupuk Kujang.
Menurut Syaifullah, dugaan korupsi tersebut berawal dari kewenangan TH dalam mengusulkan pengangkatan distributor pupuk bersubsidi. Meskipun PT. ATS tidak memenuhi persyaratan menjadi distributor, TH tetap mengusulkan dan memilih PT. ATS sebagai distributor.
Selanjutnya, H selaku Manajer Penebusan dan Pendistribusian PT. ATS, melakukan penyaluran pupuk bersubsidi dengan jumlah yang tidak sesuai dengan alokasi awal yang ditetapkan oleh Dinas Pertanian. Akibatnya, terdapat selisih tonase pupuk bersubsidi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya.
Syaifullah menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp. 14.514.638.112,13. Kejaksaan Negeri Karawang juga telah menyita uang senilai Rp. 4.257.568.854,- dari PT. ATS melalui PT. Pupuk Kujang.
Berdasarkan bukti keterangan saksi, surat, petunjuk, dan barang bukti, para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah berkoordinasi dengan Tim Penuntut Umum untuk melakukan penahanan selama 20 hari terhadap kedua tersangka di Lapas Kelas IIA Karawang.
Syaifullah menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Karawang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk kasus mafia pupuk, sesuai dengan amanat Jaksa Agung dan Presiden Republik Indonesia. (Bodong)