KARAWANG, AlexaNews.ID – Siti Wahyuni, seorang guru honorer di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kutaampel II, diduga diberhentikan tanpa alasan yang jelas oleh Kordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Korwilcambidik) Kecamatan Batujaya dan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Kutaampel II.
Pemberhentian Siti Wahyuni didasarkan pada surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Sekolah Kutaampel II, Sahudi, dan diketahui oleh Anwar Fauzi Korwilcambidik Kecamatan Batujaya pada tanggal 17 April 2024.
Saat dihubungi oleh AlexaNews.ID melalui telepon, Anwar Fauzi terkesan enggan memberikan penjelasan terkait pemberhentian Siti Wahyuni karena mengaku sedang menghadiri rapat Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) di Kabupaten.
“Saya sedang menghadiri rapat O2SN di Kabupaten,” ujar Anwar Fauzi, Senin (22/04/2024).
Ketika ditanya kembali tentang alasan pemberhentian Siti Wahyuni terkait kasus dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Kutampel III dan dugaan manipulasi data Dapodik oleh oknum operator Y di SDN Kutaampel II, Anwar Fauzi malah memerintahkan AlexaNews.ID untuk menafsirkan sendiri dan langsung menutup telepon tanpa memberikan penjelasan yang memadai.
“Silakan artikan sendiri, tidak perlu bertanya kepada saya. Anda bisa menafsirkan sendiri. Itu saja,” tandasnya. (Ahmad Yusup Tohiri)