Karawang, AlexaNews.ID – Iwan Gunawan, seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari SDN Cikampek Pusaka, mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap pemindahan tugas mengajar ke sekolah lain setelah menerima surat alih tugas pada 1 April 2024 dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang.
Ia menyoroti keabsahan surat tersebut dan menduga adanya konspirasi di baliknya, karena tidak pernah mengajukan permohonan untuk dipindahkan.
Dalam upayanya untuk mengklarifikasi situasi, Iwan mendatangi Dinas Disdikpora Karawang, namun mengalami kesulitan karena pihak terkait saling melempar tanggung jawab.
Ia menyerukan agar semua pihak terlibat bersama-sama memperjelas masalah ini, termasuk Kepala Sekolah, korwil cambidik Cikampek, dan Kadisdikpora Karawang.
Iwan mengekspresikan kekecewaannya atas tindakan tersebut, mengingat pentingnya moral dan integritas dalam dunia pendidikan. Dia menekankan pentingnya menjaga marwah pendidikan dan tidak mempertontonkan manipulasi kepada publik.
Di sisi lain, Kepala Sekolah SDN Cikampek Pusaka, Hj. Diah Kartikawati, M.Pd, mengklarifikasi bahwa dia yang mengusulkan pemindahan Iwan Gunawan ke sekolah lain melalui Korwil Cambidik Kecamatan Cikampek.
Meskipun Iwan menyatakan tidak pernah mengajukan permohonan untuk dipindahkan, Diah Kartikawati menjelaskan bahwa klaim tersebut kemungkinan disertakan dalam surat alih tugas untuk menjaga etos kerja dan kredibilitas Iwan sebagai PNS.
Namun, kejelasan terkait surat alih tugas masih menjadi pertanyaan besar, dengan Korwil Cambidik Kecamatan Cikampek menyerahkan tanggung jawab klarifikasi kepada Kepala Sekolah.
Situasi ini menyoroti perlunya transparansi dan integritas dalam proses pindah tugas, serta pentingnya memperhatikan keadilan bagi para PNS yang terlibat. (BD)