AlexaNews

HAPI Karawang Gelar Seminar Hukum tentang Kekuatan Akta Fidusia

KARAWANG, AlexaNews.ID — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Karawang menggelar acara seminar hukum tentang kekuatan Akta Fidusia sebagai produk hukum Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999, di Hotel Brits, Karawang, pada Sabtu, 15/7/2023.

Dalam acara tersebut dihadiri langsung oleh Ketua DPD HAPI Jawa Barat Deni Hermawan. Sedangkan peserta seminar hukum dihadiri oleh berbagai praktisi hukum, seperti para advokat, Lembaga Bantuan Hukum, dan paralegal. Selain itu, hadir pula dari kalangan elemen masyarakat, diantaranya mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Ketua DPC HAPI Karawang, Syafrial Bakri menyampaikan bahwa Akta Fidusia adalah produk hukum UU Nomor 42 Tahun 1999 yang bertujuan untuk menegakkan keadilan di masyarakat. Namun, kata dia, implementasi nya belum dilakukan dengan baik.

“Pembicaraan fidusia ini sangat penting, dimana ruang-ruang fidusia mengisi kehidupan masyarakat. Sedangkan, masyarakat belum memahami fidusia ini dengan baik. Sehingga terjadi banyak benturan di masyarakat,” ungkapnya.

Padahal, lanjut dia, dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 telah diatur dengan jelas dan tegas mengenai ketentuan debitur (masyarakat) dan kreditur (lembaga pembiayaan). Selain itu, kata dia, sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18.

“Dalam undang-undang sudah ada aturannya. Jadi, kreditur tidak bisa sewenang-wenang melakukan tindakan eksekusi. Perlakuan kreditur kepada pihak LSM yang mempunyai hak untuk menanyakan ke lembaga pembiayaan juga dibatasi bahkan tidak dilayani,” jelasnya.

Syafrial Bakri yang juga sebagai Ahli Hukum Pidana dan Perdata Fiducia mengatakan, dalam implementasinya harus ada sinergitas bersama untuk mewujudkan keadilan dan tegaknya UU Nomor 42 Tahun 1999 di masyarakat.

“Antara pemerintah daerah, DPRD, Kemenkumham, kepolisian, organisasi advokat, notaris, lembaga pembiayaan, dan masyarakat yang di wakili LSM harus duduk bersama untuk mengkaji dan membahas implementasi dari UU Nomor 42 Tahun 1999,” tuturnya.

Menurutnya, jika sosialisasi UU Nomor 42 Tahun 1999 dilakukan dengan baik, maka keributan di ranah masyarakat tidak akan terjadi. Maka, seminar hukum dan penyuluhan hukum ke masyarakat perlu dilakukan dengan masif.

“Jadi seminar hukum ini sangat penting, untuk mengembalikan lagi ruh dari UU tersebut yang harus sampai ke masyarakat. Harapan kami, masyarakat bisa menjadi cerdas. Serta dari pemerintah dan instansi terkait juga harus mempunyai semangat yang sama,” ucapnya.

Sementara itu, Deni Hermawan selaku Ketua DPD HAPI Jawa Barat sangat mengapresiasi seminar hukum yang digelar DPC HAPI Karawang. Ia mengatakan, keberadaan DPC HAPI Karawang ditengah-tengah masyarakat sangat luar biasa.

“DPC HAPI Karawang sudah membuktikan eksistensinya sebagai organisasi advokat yang perduli terhadap masyarakat. Saya sangat mengapresiasi, ini baru satu produk yang mengatur Living Low. Masih banyak produk lagi. Semoga DPC HAPI yang lain juga dapat membuktikan eksistensinya,” ujarnya. (Siska Purnama Dewi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!