Karawang, AlexaNews.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang belum menerima pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada hari pertama masa pendaftaran Pilkada Karawang 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari, dalam konferensi pers yang digelar di halaman kantor KPU Karawang pada Selasa (27/8/2024).
Mari menyampaikan bahwa masih ada waktu dua hari lagi bagi calon Bupati dan Wakil Bupati yang ingin mendaftar untuk maju di Pilkada Karawang.
“Rabu, tanggal 28 Agustus 2024, kami membuka pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan di hari terakhir, Kamis 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB,” jelas Mari.
Lebih lanjut, Mari menambahkan bahwa untuk hari esok sudah ada konfirmasi dari salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang berencana mendaftar ke KPU. “Kami saat ini sedang menunggu surat resmi dari pihak calon tersebut,” tandasnya.
Dengan sisa waktu pendaftaran yang semakin sempit, KPU Kabupaten Karawang mengharapkan semua calon yang ingin maju dalam Pilkada 2024 segera melengkapi persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang telah ditentukan. (Karina)