Karawang, alexanews.id – Sidang anak gugat ibu kandung akibat pemalsuan tanda tangan di Karawang masih berlanjut. Kali ini, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan adik kandung terdakwa Kusumayati yang dihadirkan sebagai saksi.
Dalam persidangan, Edi Sugiono, adik kandung terdakwa Kusumayati sekaligus paman dari korban Stephanie, memberikan kesaksian yang menguatkan dugaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa ada pemalsuan tanda tangan lain yang dilakukan oleh pihak terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sukanda, menanyakan kepada Edi Sugiono mengenai perubahan saham atas namanya yang dihilangkan sepeninggal suami terdakwa, Sugianto.
“Apa saudara ini tahu ada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB)? Di sini ada tanda tangan saudara, ini benar menandatangani?” tanya Sukanda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Senin (15/7/2024).
Edi Sugiono mengaku tidak tahu soal RUPS-LB yang dilakukan oleh PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, di mana sebelumnya ia adalah salah satu pemegang saham.
“Saya tidak tahu pak, dan itu bukan tanda tangan saya dalam berkas akta perubahan pemegang saham di RUPS-LB,” jawab Edi.
Edi menceritakan bahwa sejak awal ia dipinjam namanya sebagai syarat pendirian perusahaan, namun tidak terlibat dan tidak mendapatkan bagian apapun dari perusahaan tersebut.
“Iya, saya tahu. Memang sejak awal saya diminta meminjamkan nama sebagai syarat pendirian PT, bahkan sejak awal mulai dari CV. Tapi untuk perubahan saham ini saya memang tidak tahu, dan itu bukan tanda tangan saya,” jelasnya.
Setelah sidang, Sukanda menjelaskan bahwa hingga saat ini persidangan berjalan sesuai dengan jenis perkara hukum.
“Sampai saat ini di persidangan keterangan saksi sesuai, bahkan yang diduga dipalsukan bukan hanya tanda tangan Stephanie saja. Jadi persidangan tetap sesuai dengan jenis perkara yang dilaporkan, yaitu pidana,” ujar Sukanda.
Sukanda menambahkan bahwa benar telah terjadi pemalsuan tanda tangan, baik tanda tangan Stephanie sebagai pelapor maupun Edi Sugiono sebagai saksi.
“Saksi ini sudah disumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya. Faktanya, bukan hanya tanda tangan Stephanie yang dipalsukan, tetapi juga tanda tangan Pak Edi Sugiono,” ungkapnya.
Namun, Sukanda menjelaskan bahwa Edi Sugiono tidak melaporkan pemalsuan tanda tangannya karena tidak merasa keberatan, meskipun ia kecewa karena menimbulkan konsekuensi hukum.
“Untuk pemalsuan tanda tangan, Pak Edi Sugiono tidak keberatan, jadi dia tidak melaporkan. Tapi dia kecewa karena ini menimbulkan konsekuensi hukum,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Stephanie, Zenal Abidin, menegaskan bahwa pihaknya tetap pada pelaporan perkara pidana terkait pemalsuan tanda tangan kliennya.
“Ini jelas, kami melaporkan kasus pidana. Pak Edi Sugiono bersaksi bahwa dia tidak pernah dihubungi atau datang untuk RUPS-LB, dan tanda tangannya dipalsukan di sana. Itulah yang menimbulkan kerugian bagi klien kami,” kata Zenal.
Akibat perbuatan Kusumayati yang diduga memalsukan tanda tangan pada surat keterangan waris dan dokumen RUPS-LB, Stephanie tidak masuk dalam pemegang saham selaku ahli waris dari Sugianto.
“Tanda tangan dipalsukan di SKW dan dokumen RUPS-LB. Kerugian ibu Stephanie adalah tidak mendapatkan haknya sebagai ahli waris dan tidak masuk dalam salah satu pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, perusahaan peninggalan ayahnya,” pungkasnya. (Ega Nugraha)