AlexaNews

KAI Daop 3 Cirebon Larang Ngabuburit di Rel: Ancaman Denda Rp 15 Juta!

CIREBON, AlexaNews.ID – Tradisi ngabuburit menjelang berbuka puasa di bulan Ramadan kerap dilakukan masyarakat dengan berbagai aktivitas. Namun, tak sedikit yang memilih tempat berbahaya, seperti jalur rel kereta api.

Di beberapa titik wilayah operasional KAI Daop 3 Cirebon, masih ditemukan warga yang ngabuburit di sekitar rel. Menyikapi hal ini, pihak KAI menegaskan larangan keras untuk beraktivitas di jalur rel maupun perlintasan kereta api.

“Kami mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ngabuburit atau aktivitas lain di sekitar rel. Ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat itu sendiri,” tegas Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, Rabu (05/03/2025).

Larangan ini berlandaskan Pasal 181 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakannya untuk kepentingan lain di luar transportasi kereta api.

Bagi yang nekat melanggar, ancaman hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp 15 juta sudah menanti.

Muhibbuddin mengajak masyarakat mengisi ngabuburit dengan kegiatan yang lebih aman dan bermanfaat, seperti berburu takjil di pusat UMKM, membaca Al-Qur’an, mengikuti kajian, berkumpul dengan keluarga, atau merencanakan amal kebaikan.

“Kami sarankan agar warga memilih lokasi ngabuburit yang aman dan tidak membahayakan nyawa,” tambahnya.

Untuk mengantisipasi pelanggaran, KAI Daop 3 Cirebon menurunkan personel Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) guna melakukan patroli di lokasi rawan. Langkah ini juga bertujuan mencegah tindakan berbahaya lainnya, seperti peletakan benda asing di rel yang dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga keselamatan bersama. Jika melihat orang bermain atau beraktivitas di jalur rel, jangan ragu untuk memberikan teguran atau melaporkan ke petugas,” tutup Muhibbuddin. (Abdul Rohman)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!