KARAWANG, AlexaNews.ID — Kantor hukum ternama, Alexa & Partners mengirimkan somasi atau surat peringatan kepada seorang warga bernama Ade Irawan atas dugaan penipuan modus dana pinjam (Dapin).
Ade Irawan merupakan seorang warga yang tinggal di Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Kantor hukum tersebut menyebut Ade Irawan tidak memenuhi tanggung jawabnya terkait sejumlah uang besar yang dititipkan kepadanya oleh klien mereka.
Menurut para pengacara yang mewakili klien mereka, yaitu Candra Irawan, Indra Sugara, Andri Mulana, Entis Sutisna, dan Seandiva Virgia Ramadhan, bahwa Ade Irawan menerima total Rp. 94.000.000 (Sembilan Puluh Empat Juta Rupiah) dalam tiga setoran terpisah pada tanggal-tanggal yang berbeda awal tahun 2023.
Setoran tersebut sebesar Rp. 40.000.000 pada tanggal 28 Februari, Rp. 29.000.000 pada tanggal 6 Maret, dan Rp. 25.000.000 pada tanggal 16 Maret.
Menurut Candra Irawan dari Kantor Hukum Alexa & Partner, kronologi dugaan penipuan ini berawal dari Ade Irawan yang meyakinkan kliennya untuk menitipkan uang tersebut dengan dalih menjalankan usaha pinjam meminjam yang menguntungkan yang dikenal sebagai Dana Pinjam (DAPIN).
“Namun, meskipun telah ada kesepakatan tertulis mengenai jangka waktu pengembalian, uang tersebut belum dikembalikan kepada pemilik sahnya, dan kami juga ragu uang tersebut tidak dipakai usaha oleh dia atau tidak di pinjamkan oleh dia kepada orang lain melainkan dipakai untuk dirinya sendiri dengan modus mengatkan ke klien kami uang tersebut akan di pinjam pinjamkan kepada orang lain buktinya sampai saat ini dia tidak memberikan data siapa saja yang dia pinjami uang milik klien kami” ujar Candra, Sabtu (29/07/23).
Setelah mengetahui bahwa uang tersebut tidak dikembalikan sesuai kesepakatan, Candra menduga Ade Irawan mungkin terlibat dalam kegiatan penipuan, termasuk penggunaan dana yang dititipkan untuk kepentingan pribadi.
Mereka juga menyoroti kemungkinan adanya paksaan dalam perjanjian untuk usaha Dana Pinjam (DAPIN) dan adanya manipulasi informasi.
Untuk itu, Tim pengacara dari kantor hukum Alexa & Partners telah mengeluarkan peringatan keras kepada Ade Irawan, untuk memenuhi kewajibannya dengan mengembalikan seluruh jumlah uang sebesar Rp. 94.000.000 dengan segera.
Kantor hukum tersebut memberikan tenggat waktu tiga hari sejak menerima peringatan ini untuk menyelesaikan masalah ini.
Jika tidak dipatuhi, Candra mengaku siap untuk melaporkan kasus ini ke Polres Karawang.
Candra Irawan, berharap Ade Irawan bertindak dengan itikad baik dan menyelesaikan masalah ini guna menghindari konsekuensi hukum yang lebih lanjut.
Kantor hukum tersebut juga telah menyediakan informasi kontak bagi siapa saja yang membutuhkan keterangan lebih lanjut mengenai masalah ini.
Redaksi sudah berusaha mengubungi Ade Irawan lewat pesan WhatsApp untuk mengklarifikasi masalah ini demi keberimbangan berita. Namun pesan yang dikirimkan hanya dibaca dan tidak ditanggapi oleh yang bersangkutan.
“Waalaikum salam. Iya pak nanti kuasa hukum saya yang respon ya pak,” tulis Ade saat dihubungi. (Ega Nugraha)