KARAWANG, AlexaNews.ID – Lagi, Ternyata bukan hanya dugaan penipuan yang Bermodus dana pinjam (Dapin), Terduga Pelaku penipuan yang berasal dari Telukbango, Kecamatan Batujaya, ternyata melakukan modus dugaan penipuan dengan cara menggadaikan sawah yang faktanya sawah tersebut tidak ada atau fiktif.
Sebuah somasi atau peringatan Pertama dan Terakhir dilayangkan oleh kantor hukum terkemuka, LAW FIRM ALEXA & PARTNERS, kepada seorang warga setempat bernama Ade Irawan terkait dengan titipan uang yang mengguncang warga sekitar.
Dalam surat somasi yang diterima oleh Ade Irawan pada tanggal 20 Juli 2023, disebutkan bahwa Klien Kantor Hukum tersebut menitipkan uang senilai Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) dengan jaminan petak sawah pada tanggal 18 Januari 2023 dan Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) pada tanggal 17 Maret 2023. Namun, hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan oleh Ade Irawan.
Mekanisme pengembalian uang tersebut kabarnya tidak pernah dijelaskan dengan jelas oleh Ade Irawan ketika uang tersebut dititipkan.
Klien Kantor Hukum merasa tidak puas dengan hanya mendapatkan kwitansi sebagai tanda bukti titipan uang tanpa ada keterangan lebih lanjut tentang pengembalian.
“Klien kami hanya diberi kwitansi oleh Ade Irawan tanpa informasi tentang lokasi sawah jaminan atau bukti kepemilikan sah atas sawah tersebut dan pada saat itu Klien Kami hanya di Iming-imingi mendapatkan hasil Perpanen dari Gadai Sawah Tersebut, dan ternyata diketahui setelah ditelusuri sawah tersebut dari awal memang tidak ada” ujar Candra Irawan, SH., CH., CHt., salah satu kuasa hukum dari kantor yang mewakili klien.
Masih melanjutkan diungkapkan oleh Candra Irawan, SH.,CH.,CHt “jadi dapat disimpulkan memang terduga Pelaku ini hanya memanfaatkan ketidak pahaman Klien Kami untuk mendapatkan sejumlah uang dari Klien Kami saja tanpa adanya itikad baik, dan bukan hanya Dapin ataupun Gadai sawah saja masih ada 1 (satu) lagi Modus yang dilakukan oleh Terduga Pelaku yang akan segera diungkapkan “ Pungkasnya.
Somasi ini mencantumkan Pasal 378 jo. Pasal 372 KUHPidana sebagai landasan hukum tuduhan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh Ade Irawan. Jika terbukti bersalah, Ade Irawan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama empat tahun.
Kantor Hukum Alexa & Partners memberi tenggat waktu selama tiga hari kepada Ade Irawan untuk mengembalikan uang tersebut secara tunai.
“Kami masih menunggu itikad baik dari beliau jika memang tidak ada itikad baik apa boleh buat kita akan ajukan Gugatan dan Pengaduan terhadap perkara yang sudah terjadi “
Jika tidak ada tanggapan atau tindakan dari Ade Irawan dalam batas waktu tersebut, kantor hukum tersebut akan melaporkan masalah ini ke POLRES Karawang.
“
Kami mencoba untuk menghubungi Ade Irawan untuk mendapatkan tanggapan atas somasi ini, namun hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban dari pihak Ade Irawan.
Konflik uang titipan dengan jaminan sawah ini telah menarik perhatian masyarakat di Karawang. Semoga ada penyelesaian yang adil dan memuaskan bagi semua pihak yang terlibat dalam peristiwa ini. Terus pantau berita selanjutnya untuk perkembangan terkini dalam kasus ini.
Untuk diketahui, LAW FIRM ALEXA & PARTNERS adalah salah satu kantor hukum ternama di Karawang dengan berbagai keahlian dalam bidang hukum.
Tim pengacaranya terdiri dari beberapa ahli hukum dan konsultan hukum yang berpengalaman. Kantor tersebut dikenal dengan reputasi yang kuat dan komitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi kliennya.
Redaksi sudah berusaha mengubungi Ade Irawan lewat pesan WhatsApp untuk mengklarifikasi masalah ini demi keberimbangan berita. Namun pesan yang dikirimkan tidak ditanggapi oleh yang bersangkutan.
“Waalaikum salam. Iya pak nanti kuasa hukum saya yang respon ya pak,” tulis Ade saat dihubungi. (Ega Nugraha)