AlexaNews

Karyawan PT DNP yang di-PHK Sepihak Ngadu ke Kantor Disnaker Karawang

KARAWANG, AlexaNews.ID – Tak terima diputus kerja secara sepihak oleh PT Dai Nippon Printing (DNP) Indonesia di Karawang lantaran dituding menerima suap dari sopir bongkar muat barang.

Surya Ependi sebagai Karyawan yang sudah mengabdikan diri bekerja selama puluhan tahun didampingi Tim Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Solidaritas membuat surat pengaduan dengan mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kabupaten Karawang.

Lebih parahnya lagi, Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan Nomor: 0238/1-1/PK-IX/2023 yang dikeluarkan oleh PT DNP Indonesia menuduh Surya Ependi diduga telah terbukti melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 68 Tentang Korupsi dan Suap.

“Intinya hari tadi ke Disnaker untuk menyampaikan bahwa adanya kejadian PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dan pohaky LKBH akan melakukan upaya-upaya hukum yang sudah di atur,” kata Riki Hermawan Tim LKBH Solidaritas, Jumat (22/09/2023).

Kemudian, Riki juga mengungkapkan akan terus melakukan langkah-langkah upaya hukum yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan untuk Surya Ependi yang di putus kerja secara sepihak oleh perusahaan serta akan membuka aduan ataupun laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“LKBH akan melakukan upaya-upaya hukum yang sudah di atur. Jika ada unsur pidananya yang merugikan ke klien kita, kita akan buka aduan atau pelaporan ke pihak kepolisian dan yang pasti kita akan lakukan upaya hukum sesuai ketentuan ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, masih dikatakan Riki, dalam waktu yang dekat Tim LKBH Solidaritas juga akan segera permohonan Bipartit kepada pihak perusahaan.

“Kita juga segera melayangkan surat Permohonan Bipartit kepada pihak perusahaan,” tandasnya.(Ahmad Yusup Tohiri)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!