AlexaNews

Kasat Samapta Polres Karawang gelar tarawih keliling (tarling) di Masjid Nurul Hidayah

Kasat Samapta Polres Karawang Ajak Warga Jalankan Maklumat Forkopimda

Karawang, AlexaNews.ID — Kasat Samapta Polres Karawang gelar tarawih keliling (tarling) di Masjid Nurul Hidayah Dusun Tegal Luhur RT 04/02 Ds.Sukamakmur Kec.Telukjambe Timur Kab.Karawang, Senin 17 April 2023.

Dalam kesempatan itu, Kasat Samapta Polres Karawang, AKP Hasanuddin Bahar membacakan Maklumat Forkopimda tentang Kepatuhan Masyarakat Pada bulan Suci Ramadhan 1444 H.

Untuk meraih kamtibmas, sangat memerlukan peran serta masyarakat dalam mewujudkan kondusifitas di Kabupaten Karawang, khususnya selama bulan Ramadhan,” ucap AKP Hasanuddin Bahar.

Berikut Maklumat Forkopimda tentang Kepatuhan Masyarakat Pada bulan Suci Ramadhan 1444 H.

  1. Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun sehingga mengganggu ketenangan dan kenyamanan dalam melakukan ibadah,serta membahayakan diri sendiri serta orang lain.
  2. Dilarang melaksanakan kegiatan arak-arakan/konvoi menggunakan roda empat dan roda dua dalam bentuk sahur OTR (On The Road) atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan konflik sosial (tawuran).
  3. Dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun.
  4. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar di seluruh wilayah Kabupaten Karawang.
  5. Dilarang mengedarkan dan mengkonsumsi narkotika serta obat obatan terlarang.
  6. Dilarang melakukan aksi sweeping atau Razia liar.
  7. Dilarang melakukan segala bentuk aktivitas “penyakit masyarakat” (premanisme, prostutitusi, peredaran Miras).
  8. Agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda terhadap potensi ancaman bencana dan kejahatan di bulan suci ramadhan, khususnya kejadian kebakaran dan pencurian.

Dicantumkan bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka akan di kenakan tindakan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. (M. Karya)

error: Content is protected !!