JAKARTA, AlexaNews.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan ulang putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Langkah ini diambil mengingat informasi yang masih terbatas mengenai putusan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan, “Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” ketika dihubungi pada Selasa (8/8/2023).
Menurut Ketut, Kejagung akan melakukan analisis lebih lanjut terhadap putusan kasasi terhadap Ferdy Sambo, yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap terkait kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan kasasi dari Ferdy Sambo, terpidana dalam kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam keputusannya, MA memutuskan untuk mengubah hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan kepada Ferdy Sambo menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup.
“Berdasarkan putusan MA yang dikutip pada Selasa (8/8/2023), Ferdy Sambo akan menjalani pidana penjara seumur hidup,” demikian keterangan dari situs MA.
Kejagung kini tengah berusaha memahami dan menilai implikasi dari perubahan hukuman ini sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya dalam menangani kasus tersebut. (Pmj)