AlexaNews

Kejagung Terima Kembali Berkas Kasus Dugaan Penistaan ​​Agama Panji Gumilang

KARAWANG, AlexaNews.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan telah menerima kembali berkas perkara dugaan penistaan ​​agama yang melibatkan tersangka Panji Gumilang. Berkas tersebut diperoleh dari penyidik ​​Dittipidum Bareskrim Polri pada hari Kamis (21/9/2023) lalu, sebagaimana tertulis dalam Surat Nomor: B/68/IX/RES.1.1.1/2023/Dittipidum.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengonfirmasi penerimaan berkas perkara ini dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pada Jumat (22/9/2023).

Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) telah menerima pengiriman kembali berkas perkara dari Penyidik ​​Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas nama tersangka ARPG, ungkap Ketut Sumedana.

Berkas perkara yang diterima telah dilengkapi oleh penyidik ​​Dittipidum Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sehubungan dengan penerimaan berkas perkara ini, Jaksa akan melakukan penelitian ulang terkait petunjuk yang telah disampaikan kepada Tim Penyidik ​​sebelumnya. Selanjutnya, Jaksa Peneliti akan berkoordinasi dengan Tim Penyidik ​​untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan, jelasnya.

Kasus dugaan penistaan ​​agama yang melibatkan Panji Gumilang telah menjadi sorotan sejak awal penyelidikan. Dengan penerimaan kembali berkas perkara ini, masyarakat dan pihak terkait akan menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini. (PMJ)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!