Karawang, AlexaNews.ID — Kejaksaan Negeri Karawang berkolaborasi dengan Bidang Pidana Militer Kejaksaan Republik Indonesia dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD Tahun 2019 – Tahun 2020.
Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kiswari SH.,MH., beserta jajaran telah menemui Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah S.H, M.H., pada Rabu, (7/5/2023).
“Dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana TWP AD Tahun 2019 – Tahun 2020 yang sedang dilakukan Jampidmil, Kejaksaan Negeri Karawang akan membantu dan berkolaborasi,” ujar Kepala Seksi Inteligen, Rudi Iskonjaya SH., MH.
Dalam pertemuan tersebut membahas terkait penyidikan terhadap 28 orang di Desa Mekarjaya Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana TWP AD Tahun 2019 – Tahun 2020.
“Ada sebanyak 28 orang di Desa Mekarjaya yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana TWP AD Tahun 2019 – Tahun 2020. Kami akan fokus dalam penanganannya,” tuturnya.
Rudi Iskonjaya SH., MH., mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Karawang dalam hal ini akan bertindak dengan melakukan pencarian lokasi dan saksi tersebut.
“Kami akan terus berupaya untuk membantu penyidikan Jampidmil ini dalam pencarian saksi dan lokasinya. Semoga dapat dengan cepat selesai,” ucapnya. (Siska Purnama Dewi)