AlexaNews

Kendaraan Angkutan Umum di Karawang Terancam Punah, Dishub Dorong Perubahan Kepemilikan

KARAWANG, AlexaNews.ID – Kabupaten Karawang menghadapi tantangan dalam pengoperasian jaringan trayek kendaraan angkutan penumpang umum. Menurut Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang, hanya ada 28 dari total 55 jaringan trayek yang aktif di wilayah tersebut.

Yunus Kusriwanto, Kasi Angkutan Dalam Trayek Tidak Dalam Trayek dan Angkutan Barang Dishub Kabupaten Karawang, mengungkapkan bahwa banyak jaringan trayek yang tidak aktif karena kurangnya minat dari pengusaha angkutan penumpang umum dan sopir angkot untuk beroperasi di trayek tersebut.

“Beberapa jaringan trayek tidak aktif karena pengusaha dan sopir angkot merasa bahwa potensi penumpang di sana sangat rendah. Sehingga mereka memutuskan untuk tidak beroperasi di trayek tersebut,” ujarnya.

Salah satu contoh jaringan trayek yang belum memiliki peminat adalah Karangpawitan-Rawagede. Padahal, menurut data tahun 2020, Kabupaten Karawang memiliki 1.162 angkot.

Yunus berharap agar pengusaha angkutan penumpang umum dan sopir angkot dapat memaksimalkan penggunaan 55 jaringan trayek yang ada untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat.

“Sayang sekali, sebenarnya sudah ada 55 jaringan trayek berdasarkan Surat Keputusan Bupati. Tinggal dimaksimalkan saja. Namun, kami masih terhambat oleh keterbatasan anggaran,” tambahnya.

Selain itu, Yunus juga mengungkapkan kekhawatiran mengenai penurunan jumlah penumpang angkutan umum yang berdampak pada pendapatan pengusaha dan sopir angkot. Hal ini membuat mereka kesulitan dalam membayar pajak.

“Pengusaha dan sopir angkot selalu mengeluhkan pendapatan yang minim. Saat ini, penumpang umum didominasi oleh ibu-ibu yang pergi ke pasar pada pagi hari dan anak-anak yang pulang sekolah pada siang hari,” ungkapnya.

Dalam upaya mengatasi permasalahan tersebut, Dishub Kabupaten Karawang mendorong pengusaha angkutan penumpang umum dan sopir angkot untuk mengubah kepemilikan kendaraan mereka menjadi berbadan hukum, seperti koperasi atau perusahaan terbatas (PT). Dengan demikian, mereka akan mendapatkan insentif pajak kendaraan.

“Jangan khawatir, nama pemilik kendaraan tetap dicantumkan, tetapi kepemilikannya akan menjadi bagian dari koperasi. Selain itu, ini akan mempermudah pemeriksaan dan memberikan insentif pajak kendaraan. Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat,” jelasnya.

Yunus juga menekankan pentingnya ketaatan pengusaha angkutan penumpang umum dan sopir angkot dalam membayar pajak. Dishub Karawang terus berkoordinasi dengan koordinator lapangan (koorlap) di setiap jaringan trayek untuk memastikan ketaatan tersebut dan memantau kelengkapan izin trayek, KIR, Kartu Pengawasan Angkutan Umum, dan dokumen lainnya.

Dalam upaya menjaga keberlanjutan angkutan penumpang umum, Dishub Karawang juga menghimbau masyarakat agar tetap menggunakan angkutan umum, terutama bagi anak-anak sekolah yang sering kali memilih kendaraan pribadi. Kehadiran angkutan umum harus dijaga, dan tindakan pengusaha yang membuang angkot tua juga harus dihindari.

“Saya mengimbau anak-anak sekolah agar tidak menggunakan kendaraan pribadi yang belum memiliki SIM. Lebih baik menggunakan angkutan umum saja. Kita harus saling menjaga keberadaan angkutan penumpang umum, termasuk angkot. Kita tidak ingin mereka punah karena beberapa angkot dijual sebagai besi tua oleh pemiliknya,” pungkas Yunus. (Siska Purnama Dewi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!