KARAWANG, AlexaNews.ID – Nana, Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) Pancawati, menanggapi isu dugaan pungutan liar (pungli) dengan menyatakan bahwa Iuran Rumah Tangga Desa (IRTD) bukan merupakan bentuk pungli.
Menurutnya, pemungutan IRTD telah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) dan diputuskan melalui musyawarah bersama pada Kamis (29/2/24). IRTD ini merupakan kontribusi yang diwajibkan kepada Pendapatan Asli Desa (PAD) dari perusahaan dan pengusaha yang beroperasi di wilayah Desa Pancawati.
“Iuran IRTD adalah kontribusi yang ditujukan untuk PAD Desa. Penarikannya telah diatur dalam Perdes berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah bersama,” ujar H. Nana.
Lebih lanjut, IRTD tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan sosial di Desa seperti pengurusan pemakaman, pengantaran orang sakit, dan berbagai kegiatan lainnya.
“Dana iuran ini digunakan untuk biaya pemakaman dan pengantaran warga yang sakit. Program-program ini berjalan lancar berkat dukungan dari PAD,” tambahnya.
H. Nana juga menyoroti bahwa pemungutan IRTD tidak selalu berjalan lancar dan masih belum mencapai target yang diinginkan.
“Terkadang, jumlah iuran yang terkumpul tidak mencapai target yang ditetapkan, bahkan seringkali kurang. Misalnya, jika target pendapatan per tahunnya adalah 5 juta, realisasinya hanya mencapai 30% dari target tersebut,” ungkapnya.
Ketua BPD juga menegaskan bahwa jumlah iuran tidak ditetapkan secara kaku, melainkan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan.
“Tidak ada ketentuan pasti untuk jumlah iuran, hal ini bergantung pada kemampuan masing-masing perusahaan. Ada yang membayar 100 ribu, 200 ribu, bahkan hingga 600 ribu,” jelasnya.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Kepala Desa Pancawati, Enjuh Juhana, yang menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam pemungutan IRTD.
“Iuran dipungut sesuai dengan kemampuan masing-masing perusahaan,” katanya.
Juhana menambahkan bahwa dana dari IRTD dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dalam berbagai kegiatan sosial.
Pemungutan IRTD dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang menjelaskan bahwa sumber Pendapatan Asli Desa berasal dari transfer swadaya dan partisipasi masyarakat. Serta Peraturan Desa nomor 5 tahun’ 2023 tentang pendapatan asli Desa (PAD). (King Kevin Nugraha)