KARAWANG, AlexaNews.ID — DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat audiensi bersama organisasi masyarakat (ormas) Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK), ATR/BPN Karawang, dan Perum Perhutani KPH Purwakarta di gedung DPRD Kabupaten Karawang, Kamis, 27/7/2023.
Rapat audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto tersebut membahas aspirasi dari massa SEPETAK yang menuntut Kepala ATR/BPN Karawang untuk segera menerbitkan sertipikat bidang tanah yang telah didaftarkan ke kantor ATR/BPN Karawang.
Sekertaris SEPETAK, Engkos, menyampaikan bahwa Kepala ATR/BPN Karawang menolak untuk menerbitkan bidang tanah yang mereka daftarkan itu. Sebab, bidang tanah yang berada di wilayah Pakisjaya, Pangkalan, Batujaya dan Cibuaya itu, terletak didalam peta kawasan hutan. Tetapi, pihak Perhutani tidak dapat membuktikan keberadaan dokumen itu.
“Padahal menurut UU 41 tahun 1999 dijelaskan bahwa pembuktian untuk suatu kawasan menjadi kawasan hutan, harus disertai bukti dokumen pengukuhan,” ucap Engkos.
Engkos memaparkan, para petani yang mendaftarkan bidang tanah itu, telah mempunyai girik, surat keterangan desa, bahkan para petani juga menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (STTP). Selain itu, fasilitas jalan, bangunan dan pasokan listrik pun sudah masuk ke wilayah tersebut.
“Semua fasilitas itu didanai dari anggaran APBD Pemda Kabupaten Karawang. Artinya, pemerintah juga mengakui itu tanah masyarakat,” jelas Engkos.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Karawang, Nurus Sholichin, menyampaikan, di tengah proses pelaksanaan pengukuran, Kantor ATR/BPN Karawang mendapat surat dari Administratur/KKPH Purwakarta no.140/044.1/Kam/apel/2023 tanggal 11 Mei 2023.
Sedangkan didalam proses pengolahan data, lanjut Nurus, dihasilkan plotting dalam kawasan hutan pada Peta Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang.
Nurus mengatakan, berdasarkan hal tersebut, maka Kantor ATR/BPN Karawang bersurat ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta no. IP.02.01/2013-32.15/VII/2023 tanggal 14 juli 2023.
Selanjutnya, kata Nurus, Kantor ATR/BPN Karawang juga berkirim surat ke Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor IP.02.01/2021-32.15/VII/2023, tanggal 18 juli 2023.

Tak berhenti sampai disitu, Nurus menyampaikan, Kantor ATR/BPN Karawang juga menjawab surat dari Administratur/KPPH Yogyakarta bahwa pengukuran bidang tanah tersebut berdasarkan permohonan dan berharap untuk bisa berkoordinasi memastikan batas kawasan hutan.
“Surat kami dibalas pada tanggal 24 Juli 2023 no. 239/044.2/PPB/Pak/2023. Tapi karena bukan kewenangannya, maka kami diarahkan agar berkoordinasi dengan BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta,” beber Nurus.
Meskipun demikian, Nurus Sholichin menegaskan, Kantor ATR/BPN Karawang belum bisa menerbitkan sertipikat yang dimohonkan oleh SEPETAK. Sebab, surat yang dikirimkan dari Kantor ATR/BPN Karawang ke BPKHTL Wilayah XI Yogyakarta dan ke Direktur pengukuhan planologi Kementerian LHK Jakarta belum ditanggapi.
Perum Perhutani KPH Purwakarta mengatakan bahwa pihaknya hanya diberikan kewenangan dalam kegiatan pengelolaan kawasan hutan. Namun terkait regulasi kawasan hutan, kewenangan berada di Balai Pemantapan Kawasan Hutan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XI Yogyakarta dan Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto mengambil sikap tegas. Ia mengarahkan SEPETAK bersama Kantor ATR/BPN Karawang, dan Perum Perhutani KPH Purwakarta untuk melakukan pengecekan langsung ke kantor pusat kehutanan.
Selain itu, Budianto juga mengusulkan rapat audiensi lanjutan bersama pihak eksekutif. Dalam hal ini, ia meminta Asisten Daerah (Asda) Arif Bijaksana untuk ikut dilibatkan.
“Kalau masyarakat di wilayah itu menerima STTP, berarti pihak eksekutif mengetahui status bidang tanah itu. Maka, supaya lebih jelas, kita harus mengadakan rapat lanjutan lagi. Saya minta Asda Arif Bijaksana harus hadir dalam rapat nanti,” ujar Budianto. (Siska Purnama Dewi)