AlexaNews

KPK Tetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai Tersangka

JAKARTA, AlexaNews.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA), dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Penetapan status tersangka ini mendapat tanggapan dari pihak militer.

Terkait hal tersebut, Danpuspom TNI, Marsda TNI Agung Handoko, mengekspresikan keberatannya atas penetapan tersangka bagi keduanya, terutama dalam konteks militer, dengan alasan bahwa militer memiliki ketentuan dan aturan internal yang berbeda.

“Mereka dari tim kami, secara terang-terangan keberatan atas penetapan sebagai tersangka, khususnya yang bersifat militer, karena kami memiliki peraturan-peraturan internal tersendiri,” ujar Marsda TNI Agung Handoko dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Markas Besar TNI, pada Jumat (28/7/2023).

Agung menjelaskan bahwa pihaknya baru mendapat informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terhadap sejumlah individu terkait kasus suap proyek di Basarnas dari laporan media. Setelah mendapatkan informasi tersebut, ia menyatakan bahwa pihaknya mengirimkan tim untuk berkoordinasi dengan KPK.

“Tim Puspom TNI menggelar rapat perkara, dan saat rapat perkara tersebut akan memutuskan apakah semua individu yang terlibat dalam OTT akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang sudah ada,” lanjutnya.

“Namun, dalam konferensi pers, dikumumkan bahwa Letkol Afri Budi Cahyanto dan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Meskipun mengungkapkan keberatan, Agung menegaskan bahwa TNI akan mengikuti arahan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, untuk memastikan setiap anggota prajurit mematuhi aturan yang berlaku. Dia menegaskan bahwa setiap personel TNI yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pokoknya, sesuai dengan yang disampaikan oleh Panglima, sebagai TNI kami harus taat pada hukum dan aturan yang ada, itu tidak dapat diganggu gugat. Dan kita bisa melihat, bahwa siapa pun anggota TNI yang terlibat masalah, pasti akan diberikan hukuman,” tegasnya. {PMJ}

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!