AlexaNews

Ketua HIPMI Jakarta Timur Ditangkap Polisi, Dugaan Kasus Penipuan

JAKARTA, AlexaNews.ID — Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia Muda (HIPMI) Jakarta Timur, Muhammad Arif, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Selain Arif, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Faizal H, Anisa Yulia, dan Hermas Wibowo.

Brigjen Hersadwi Rusdiyono, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengonfirmasi penangkapan dan penahanan Arif pada tanggal 31 Mei 2023. “Benar, yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023,” ujar Hersadwi kepada wartawan pada Kamis (22/6/2023).

Hersadwi menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini telah dimulai oleh Dittipidter pada 21 September 2022. Berkas perkara tersebut kemudian dikirimkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (15/6) yang lalu. “Berkas perkara sudah dikirim ke JPU pada 15 Juni 2023,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI, yang diajukan pada tanggal 20 Juli 2022 oleh seorang pelapor bernama Gilang Gustya Pratama.

Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) guna melacak aliran dana yang terkait dengan para tersangka.

Skandal ini telah menimbulkan kehebohan di kalangan pengusaha muda dan masyarakat. Ketua HIPMI, sebuah organisasi yang seharusnya menjadi teladan bagi pengusaha muda, kini terjerat dalam kasus serius penipuan dan penggelapan. Penyidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada semua pihak yang terdampak.

Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terkini kepada pembaca setia kami.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!