AlexaNews

Ketum Lodaya Minta Pemkab Karawang Sediakan Museum Benda Sejarah

Karawang, AlexaNews.ID — Ketua Umum LSM Lodaya, Nace Permana mendorong Pemerintah Daerah Karawang agar menyediakan museum untuk menempatkan benda sejarah peninggalan seni dan budaya Karawang.

Menurutnya, hingga saat ini banyak benda peninggalan sejarah seni dan budaya dari leluhur yang masih berada di tangan masyarakat.

“Sampai hari ini, benda-benda pusaka dan karya seni peninggalan orang tua kita dulu, banyak berserakan di tangan masyarakat,” ujarnya, saat ditemui, Jumat, (26/5/2023).

Ia menjelaskan, hal tersebut diakibatkan karena tingkat konsentrasi Pemerintah Daerah Karawang dalam hal pemeliharaan dan penetapan terhadap benda peninggalan sejarah masih kurang baik.

“Kita punya catatan sejarah dari Kerajaan Tarumanagara, Padjadjaran, dan Mataram. Banyak peninggalan sejarah, baik dari kebendaan, sastra, lisan, dan yang lainnya. Tapi tidak tertampung,” ungkapnya.

Nace Permana memaparkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah No 87 Tahun 2021 tentang Pemajuan Kebudayaan, tertera mengenai hak dan kewajiban Pemerintah untuk mengakomodir karya-karya seni dan budaya peninggalan sejarah.

“Pemerintah punya kewajiban menyediakan tempat (museum) untuk menampung benda sejarah dan karya tempo dulu,” ucapnya.

Selain itu, kata dia, Pemerintah Daerah Karawang diharapkan dapat mengakomodir seniman dan budayawan dari segi sumber daya manusia.

“Karawang merupakan gudang seni dan budaya, sumber daya manusia dari seniman dan budayawan belum terakomodir oleh Pemda Karawang. Seperti bantuan, pendidikan, kekaryaan, dan pengakuan hak cipta,” tuturnya.

Sebab, jika seniman dan budayawan tidak diakomodir, lanjut dia, tidak akan ada penerus dari pelaku seni dan budaya. Bahkan, karya seni milik orang Karawang hanya akan menjadi simbol dan bagian dari sebuah cerita.

“Maka, Pemda harus segera menerbitkan Peraturan Daerah terkait Pemajuan Kebudayaan. Sehingga, karya seni dan budaya itu memiliki landasan hukum yang jelas. Jika regulasi sudah terbentuk, akan ada hak dan kewajiban, termasuk penganggarannya,” tutupnya. (Siska Purnama Dewi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!