Karawang, AlexaNews.ID – Menanggapi unggahan di laman Instagram @ckpinfo mengenai Surat Edaran (SE) permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan kop surat bertuliskan Cikampek Timur, dan logo Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang.
Kepala Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Kriswanto, mengklarifikasi, bahwa Surat Edaran (SE) tersebut tidak keluarkan oleh Pemerintah Desa.
“Saya kepala desa Cikampek Timur mengklarifikasi kepada seluruh netijen, terkait surat edaran meminta THR kepada para pedagang dan pengusaha, itu merupakan tindakan oknum dari luar pemerintahan desa,” ucap Kriswanto pada Sabtu, (22/3/2025).
Kriswanto menuturkan, pihaknya didampingi Bhabinkamtibmas Polri Bripka Ega E. Permana serta Babinsa AD Serka Dayat, telah menulusuri asal muasal surat edaran permohonan THR tersebut. Hasilnya, telah divalidasi bahwa yang membuat surat edaran permohonan THR berlogo Pemda Kabupaten Karawang dibuat oleh sekelompok oknum warga.
“Telah kita dapati bahwa pelakunya adalah oknum warga, mereka membuat surat edaran sendiri, dan digunakan untuk meminta THR ke para pelaku usaha, sekarang sudah diamankan pihak kepolisian,” ungkapnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemerintah Desa Cikampek Timur berharap dapat meredam asumsi di masyarakat. Sekaligus menegaskan bahwa Pemerintah Desa senantiasa taat dan mengikuti arahan SE Bupati Karawang Aep Saepuloh dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tentang larangan meminta maupun memberi THR. (Karina)