AlexaNews

KMG Minta Transparansi Dana Hibah Setengah Miliar BPSK Karawang

Karawang, AlexaNews.ID – Karawang Monitoring Group (KMG) mengajukan pertanyaan serius mengenai kinerja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Karawang setelah menerima dana hibah sebesar ratusan juta rupiah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Imron Rosadi, Ketua KMG Karawang, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024 Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 550 juta untuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Karawang. Namun, kinerja BPSK setelah menerima dana sebesar itu dipertanyakan, serta penggunaannya untuk keperluan apa.

“Anggaran sebesar Rp 550 juta dalam bentuk hibah telah diberikan, namun kami ingin tahu bagaimana kinerja BPSK setelah menerima dana tersebut dan untuk keperluan apa dana hibah sebesar itu digunakan,” ujarnya.

Imron juga menegaskan pentingnya pertanggungjawaban penggunaan dana hibah. Menurutnya, pertanggungjawaban dana hibah sangat penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

“Dengan adanya pertanggungjawaban dana hibah, diharapkan tidak akan ada duplikasi kegiatan anggaran, sehingga kerja sama menjadi lebih efektif dan efisien,” katanya.

Imron menegaskan bahwa walaupun menerima hibah tidak dilarang, namun harus memperhatikan aturan dan tugas dan fungsi (tusi) dari yang menerima hibah.

“Prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, tanpa kepentingan politik, dan yang paling penting harus menunjang tusi harus dipegang teguh,” jelasnya.

Setiap hibah yang diterima harus memiliki dasar hukumnya, yakni sebuah dokumen perjanjian sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.

Imron menambahkan bahwa kedua belah pihak harus menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berisikan keterangan mengenai hibah yang diterima.

Saat dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran hibah tersebut, Ketua BPSK Karawang, Heri, tidak memberikan penjelasan dan menyatakan akan menemui Bupati Karawang.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyampaikan bahwa saat ini 17 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat telah memiliki BPSK yang bertugas menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen di luar pengadilan, dengan 10 kabupaten dan kota lainnya sedang dalam proses pembentukan.

Bey menekankan pentingnya peningkatan pengetahuan anggota BPSK dalam memahami kasus sengketa konsumen yang ditangani, dengan harapan mereka dapat menyelesaikan sengketa tersebut dengan langkah mediasi, arbitrase, atau konsiliasi. (King)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!