KARAWANG, AlexaNews.ID — Mantan Direktur Utama PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan kasus korupsi beras bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Kuncoro akan menangani masa tahanan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, yang berlangsung dari tanggal 18 September hingga 7 Oktober 2023. Asep Guntur mengungkapkan, “Untuk keperluan penyidikan, tim penyidik akan menahan Tersangka MKW di Rutan KPK selama 20 hari pertama, dihitung sejak 18 September 2023 hingga 7 Oktober 2023,” dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Senin (18/9/2023).
“Dengan dikecualikan ini, maka seluruh tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini telah menjalani masa tahanan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan tindakan tersingkir terhadap dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi penyaluran beras bansos di Kemensos periode 2020-2021. Dua tersangka tersebut adalah Budi Susanto (BS), yang menjabat sebagai Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2022, dan April Churniawan (AC), yang menjabat sebagai Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengkonfirmasi bahwa keduanya juga akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK, mulai dari tanggal 15 September hingga 4 Oktober 2023. Nurul Ghufron menjelaskan, “Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik akan menahan tersangka BS dan AC di Rutan KPK selama 20 hari pertama, dihitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2023,” dalam keterangan kepada wartawan pada Jumat (15/9/2023).
Kasus ini terus berkembang menjadi perhatian publik, dan KPK terus berupaya mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi ini dalam upaya anggota tindakan korupsi di sektor bansos. Penyelidikan masih terus berlanjut, dan masyarakat akan terus memadukan perkembangan kasus ini. (PMJ)