KARAWANG, AlexaNews.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pelototi pelaksanaan pengelolaan dana hibah, baik di pusat maupun daerah. Penyaluran tak sesuai aturan dan peruntukan, siap-siap menghadapi proses hukum.
Spesialis Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi pada KPK, Epi Handayani, kepada AlexaNews.ID mengatakan, KPK akan menindak pihak-pihak yang bermain, serta menyalahgunakan dana hibah, termasuk di Karawang.
“Penyelenggaraan, termasuk pengelolaan dana hibah harus sesuai dengan aturan dan prosedur. Dan setiap penyelenggaraannya harus terlaporkan,” ujar Epi Handayani, saat ditemui usai meeting persiapan Road Show Bus KPK Jelajah Negeri Bangun Anti Korupsi di kantor Pemkab Karawang, Kamis 22 Juni 2023.
Penyelenggaraan dana hibah, kata dia, harus jelas peruntukannya. “Jadi dengan kedatangan kami ke sini (ke Kabupaten Karawang), minimal ada shock terapi, sehingga ada ketakutan pada pemerintah daerah dan OPD-OPD untuk melakukan penyimpangan terhadap penyelenggaraan dana hibah, dan aksi korupsi lainnya,” ujarnya.
Penyelenggaraan dana hibah, kata dia, ada aturannya. Ada juga transparansi dalam penyelenggaraannya. “Warga pun bisa melakukan pengawasan. Bisa juga speak up jika mendapati indikasi penyimpangan terkait hal ini. Kita (KPK) punya hotline pengaduan, itu bisa diakses,” katanya. (Siska Purnama Dewi)