AlexaNews

Kuasa Hukum Guru yang Disiram Air Keras Berharap Korban Dapatkan Keadilan

KARAWANG, AlexaNews.ID — Bahtiar, SH, kuasa hukum Eli Chuherli dari Kantor Hukum Abu Nurbuana, SH & Partners (ANP), menyatakan kekecewaannya karena persidangan keempat kasus dugaan penyiraman air keras harus ditunda akibat ketidakhadiran saksi yang krusial.

Bahtiar menjelaskan bahwa saksi-saksi yang seharusnya memberikan kesaksian di persidangan tidak dapat hadir dengan alasan pekerjaan yang mendesak.

Oleh karena itu, sidang yang seharusnya berlangsung harus diagendakan ulang pada minggu depan, dengan keharusan kehadiran saksi-saksi yang diperlukan.

“Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan yang seharusnya. Kami juga berharap bahwa pelaku akan menerima hukuman maksimal sesuai dengan dakwaan jaksa, yaitu Pasal 351 ayat dua. Selain itu, kami juga berharap agar korban dapat mendapatkan haknya, terutama dalam proses penyembuhan luka serius di bagian mata,” ujar Bahtiar ketika ditemui di Pengadilan Negeri Karawang pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Bahtiar juga menambahkan, “Semoga korban dari penyiraman air keras ini dapat segera mendapatkan keadilan dan mendapatkan perawatan yang diperlukan untuk penyembuhan lukanya.”

Ketidakhadiran saksi dalam persidangan ini merupakan hambatan yang memperlambat proses hukum, namun kuasa hukum Eli Chuherli bersama dengan pihak berwenang bertekad untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (Bodong)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!