AlexaNews

Kuasa Hukum Wahyudi Desak PN Karawang Jawab Ketidakpastian Hukum

KARAWANG, AlexaNews.ID – Kuasa hukum Wahyudi, Dr. Syafrial Bakri, SE, SH, MH, CP, CPLE, menggelar konferensi pers di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Dalam kesempatan tersebut, Syafrial mempertanyakan amar putusan PN Karawang yang awalnya dijadwalkan pada tanggal 30 Desember 2024, namun ditunda hingga 8 Januari 2025.

Menurut Syafrial, putusan perkara yang melibatkan kliennya, Wahyudi, sebagai tergugat melawan PT Bumi Artha Sedayu (pengembang Perumahan Kartika), telah tercantum dalam sistem PN Karawang. Namun, secara tiba-tiba putusan tersebut ditunda dengan alasan salah satu majelis hakim sedang cuti.

“Sidang berjalan sesuai hukum acara. Pada 30 Desember 2024, amar putusan sudah keluar. Tetapi, ketika kami memintanya, muncul pemberitahuan bahwa putusan ditunda hingga 8 Januari 2025 karena salah satu hakim sedang cuti. Bagaimana kepastian hukumnya? Amar putusan yang sudah ada dianggap tidak ada. Ini menciptakan ketidakpastian hukum,” ungkap Syafrial.

Sengketa Tanah dan Gugatan Pengembang

Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 3.564 meter persegi yang diklaim Wahyudi sebagai miliknya dengan sertifikat resmi. Namun, lahan tersebut dijadikan danau serapan oleh pengembang Perumahan Kartika. Upaya mediasi yang dilakukan Wahyudi tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya pihak pengembang menggugat Wahyudi ke pengadilan.

“Saya mencoba mediasi dengan itikad baik, tetapi tidak ada tanggapan. Gugatan ini akan saya hadapi karena ini adalah hak kami,” ujar Wahyudi.

Ia juga menambahkan bahwa ketidakpastian keputusan dari pengadilan memberikan pembelajaran penting bagi dirinya terkait perjuangan hak melalui jalur hukum.

Klarifikasi PN Karawang

Menanggapi polemik ini, Juru Bicara PN Karawang, Albert Putra Sianipar, menjelaskan bahwa penundaan putusan dilakukan karena salah satu hakim sedang melaksanakan ibadah umrah. Hal tersebut mengharuskan proses sidang dilanjutkan setelah hakim tersebut kembali.

“Sidang tanggal 30 Desember 2024 terpaksa ditunda hingga 8 Januari 2025 karena salah satu hakim tidak hadir. Kami menyarankan semua pihak untuk bersabar dan tidak berspekulasi hingga putusan resmi dikeluarkan,” jelas Albert.

Albert juga mengimbau agar tidak ada opini liar yang berkembang terkait kasus ini dan meminta semua pihak tetap berpikir positif.

Harapan Akan Kepastian Hukum

Syafrial menegaskan, hukum harus memberikan kepastian kepada masyarakat tanpa alasan yang tidak jelas. “Amar putusan yang sudah dikeluarkan harus dipertanggungjawabkan. Jangan hanya masyarakat yang diminta bertanggung jawab, sementara lembaga hukum menghindar dengan alasan-alasan tertentu,” tandasnya.

Proses lanjutan perkara ini akan kembali digelar pada 8 Januari 2025, dengan harapan semua pihak mendapatkan kepastian hukum yang adil dan transparan. (Sadewa)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!