KARAWANG, AlexaNews.ID – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Kusumayati terhadap anaknya memasuki tahap akhir. Terdakwa akan segera menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahli hukum menyebut, Kusumayati berpotensi menerima tuntutan tinggi.
Ahli hukum pidana, Eigen Justisi, menegaskan bahwa bukti-bukti dalam kasus ini sangat kuat. Selama persidangan yang berlangsung hampir tiga bulan, Eigen menyatakan bahwa alat bukti yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan pasal 184 KUHAP telah terpenuhi.
“Alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat sudah terpenuhi, sehingga sangat mungkin Kusumayati akan dituntut dengan hukuman tinggi,” ujar Eigen kepada awak media di Kawasan Galuh Mas, Karawang, Sabtu (21/9/2024).
Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur lima alat bukti sah, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam kasus ini, semua alat bukti tersebut telah disajikan di pengadilan.
Sidang ini merupakan gugatan Stephanie terhadap ibunya, Kusumayati, yang diduga memalsukan tanda tangan dalam surat keterangan waris. Puncak persidangan dengan pembacaan tuntutan dari JPU dijadwalkan berlangsung pada Rabu (25/9/2024).
Eigen juga menambahkan bahwa seluruh proses persidangan telah diikuti secara rinci oleh jaksa dan hakim. Dengan bukti yang jelas, tuntutan serta putusan yang akan dijatuhkan kemungkinan besar akan sejalan dengan hasil persidangan.
“Kasus ini di bawah pasal 263 KUHP, di mana terdakwa dilaporkan atas tindak pidana berat. Melihat hal ini, tidak mungkin tuntutan atau putusan yang diberikan akan ringan,” lanjutnya.
Eigen juga menyoroti sikap terdakwa selama persidangan yang dinilai tidak kooperatif, bahkan tidak mengindahkan imbauan hakim.
“Terdakwa tidak ditahan meskipun kasus ini merupakan tindak pidana berat. Selama persidangan, terdakwa juga kurang kooperatif dan sering mengabaikan imbauan hakim, yang seharusnya memperberat tuntutan dan hukuman,” jelasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat, Sukanda, menegaskan bahwa bantahan Kusumayati terhadap hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak mempengaruhi keyakinan JPU untuk menuntut terdakwa sesuai dengan bukti yang ada.
“Terdakwa menyangkal semua hasil BAP, tetapi kami yakin bukti yang disajikan tetap kuat. Apa yang dikatakan terdakwa tidak logis, meskipun disampaikan di luar sumpah,” kata Sukanda usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (4/9/2024).
Kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, menjelaskan bahwa kliennya tidak bermaksud menghilangkan hak anaknya, Stephanie, sebagai salah satu ahli waris. Namun, karena hubungan antara keduanya memburuk, komunikasi menjadi sulit, yang menyebabkan tindakan Kusumayati dalam pengurusan surat keterangan waris.
“Ibu Kusumayati tidak sedikitpun bermaksud mengurangi hak Stephanie sebagai ahli waris. Hal ini dilakukan karena kesulitan komunikasi di antara mereka,” kata Ika setelah sidang pada Senin (24/6/2024).
Kasus ini kini memasuki tahap penentuan, di mana semua mata tertuju pada keputusan yang akan diambil oleh jaksa dan hakim terkait tuntutan terhadap Kusumayati. (King)