AlexaNews

Lelang Pengadaan Pom Minyak Goreng di Bumdesma Wanayasa Diduga Langgar Hukum

PURWAKARTA, AlexaNews.ID – Proses lelang pengadaan mesin pom minyak goreng senilai Rp 801 juta yang diadakan oleh Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Usaha Mandiri Wanayasa LKD, menuai sorotan tajam dari Ketua Gerakan Ekonomi Rakyat (Getar), Victor Edison, SH. Ia menilai proses lelang tersebut berpotensi melanggar hukum karena dilakukan oleh panitia yang tidak mengantongi sertifikat pengadaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pada awal Oktober 2024, Bumdesma Usaha Mandiri Wanayasa LKD mengeluarkan pengumuman lelang nomor 002/TPBJ-BDUM/X/2024 untuk pengadaan mesin pom minyak goreng. Sebelum proses lelang berlangsung, dibentuk Tim Pengadaan Barang dan Jasa (TPBJ) yang dipimpin oleh Apipudin bersama dua anggota lainnya.

Setelah pengumuman lelang, hanya dua perusahaan yang mendaftar yaitu PT CRKJ dan CV Elly Marlina Setiadi. Namun, saat pemasukan penawaran, hanya PT CRKJ yang menyerahkan dokumen penawaran dan akhirnya dinyatakan sebagai pemenang pada 16 Oktober 2024.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4), Budi Pratama, menilai prosedur lelang tersebut tidak sesuai aturan. “Panitia yang mengadakan lelang tidak memiliki sertifikat pengadaan dari LKPP dan tetap memaksakan proses pelelangan meskipun hanya diikuti satu peserta. Ini jelas menyalahi prosedur dan melanggar hukum,” ujarnya.

Budi mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum terhadap panitia lelang di Bumdesma Wanayasa, mengingat ada indikasi pelanggaran yang merugikan proses pengadaan tersebut.

Menanggapi hal ini, Ketua TPBJ Bumdesma Usaha Mandiri Wanayasa LKD, Apipudin, mengakui bahwa panitia yang terlibat dalam lelang pengadaan mesin pom minyak goreng tersebut memang tidak memiliki sertifikat pengadaan dari LKPP. Ia juga menjelaskan bahwa penunjukan panitia TPBJ dilakukan oleh kepala desa.

“Memang benar, panitia TPBJ ditunjuk langsung oleh kepala desa, dan saat ini kami sedang memastikan bahwa seluruh proses yang dilakukan sesuai aturan,” kata Apipudin saat dihubungi.

Proses lelang ini mengundang perhatian publik karena dianggap mengabaikan aturan sertifikasi yang diatur oleh LKPP, nomor 6 tahun 2019 tentang Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Perlu tindakan serius untuk memastikan proses pengadaan di wilayah tersebut berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (King)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!