Karawang, AlexaNews.ID – Aktivis dan pemerhati sosial, A. Badjuri, mendesak majelis hakim dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus dugaan pemalsuan surat agar lebih jeli dalam melihat peran Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto.
Keduanya, yang merupakan anak dari terdakwa Kusumayati, diduga turut serta dalam proses pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) dan akta perubahan kepemilikan saham PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Bima Jaya Mustika.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (20/8/2024), sejumlah nama yang diduga terlibat dalam proses penerbitan surat keterangan waris dan akta perubahan kepemilikan saham terungkap, termasuk Dandy dan Ferline.
A. Badjuri menekankan pentingnya ketelitian dalam menilai peran mereka, terutama karena keterlibatan mereka telah diungkap dalam beberapa sidang sebelumnya.
“Kami meminta agar penuntut umum dan majelis hakim lebih teliti melihat peran Dandy dan Ferline, yang diduga berperan aktif bersama dengan notaris dalam kasus ini,” ujar A. Badjuri, Senin (26/8/2024).
Pada persidangan sebelumnya, Dandy mengklaim baru mengetahui keberadaan berkas-berkas terkait saat diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Namun, A. Badjuri meragukan klaim tersebut, mengingat keterlibatan Dandy dan Ferline dalam pengurusan akta perubahan perusahaan yang disebutkan oleh Notaris Nyi Raden Kania Nursanti.
“Keterangan Dandy bertolak belakang dengan apa yang disampaikan oleh notaris. Dandy dan Ferline aktif dalam mengurus akta perubahan perusahaan pada tahun 2013 dan beberapa kali melakukan perubahan data di notaris yang sama,” tegas Badjuri.
Lebih lanjut, Badjuri menyoroti bahwa akta perubahan tersebut telah digunakan selama bertahun-tahun oleh keluarga Sugianto, meskipun Dandy mengaku tidak mengetahui prosesnya. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa Dandy dan Ferline turut terlibat dalam pemalsuan yang terjadi.
“Dengan adanya bukti baru dari pihak korban, Stephanie, motif di balik perkara ini semakin jelas. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi melibatkan seluruh keluarga dalam tindakan yang disengaja,” ungkap Badjuri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat juga mengekspresikan keraguan atas kesaksian Dandy dan Ferline. JPU merasa aneh dengan pengakuan mereka yang seolah tidak mengetahui proses pembuatan SKW dan akta perubahan saham, padahal menurut notaris, mereka hadir dan menandatangani surat-surat tersebut.
Sidang ini akan berlanjut dengan agenda mendengarkan kesaksian lebih lanjut serta pengumpulan bukti tambahan. Diharapkan, majelis hakim dapat mengambil kesimpulan yang tepat dan adil berdasarkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan. (King)