Karawang, AlexaNews.ID – Sebuah kejanggalan terungkap saat Dandy Sugianto memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati pada 1 Juli 2024.
Dandy, anak pertama terdakwa dan kakak dari korban Stephanie Sugianto, diduga memberikan kesaksian yang tidak sesuai fakta mengenai proses pembuatan akta perubahan saham di notaris.
Dalam persidangan, Dandy mengaku tidak tahu dan tidak ikut campur dalam pembuatan akta perubahan pemegang saham PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika, perusahaan milik keluarganya.
Bahkan, hakim sempat meminta Dandy membuat contoh tanda tangan yang ternyata identik dengan tanda tangan pada akta perubahan saham yang tidak diakuinya.
Notaris pembuat akta, Raden Kania Nursanti, merasa keberatan dengan kesaksian Dandy. “Dia (Dandy) yang bolak-balik ke sini untuk memproses akta, kenapa bilangnya tidak tahu,” ungkap Kania saat ditemui awak media pada Sabtu (13/7/2024).
Kania menjelaskan bahwa akta perubahan saham tersebut dibuat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham, yang dikuasakan kepada Kusumayati.
“Dasarnya dari PKR yang menunjuk Kusumayati untuk membuat akta perubahan pemegang saham, ini juga merupakan hasil dari notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dibuat di bawah tangan kemudian dituangkan ke dalam akta Notaris,” jelasnya.
Menurut Kania, Dandy sendiri yang memproses RUPS bersama adiknya, Ferline, sedangkan Kusumayati tidak datang langsung ke kantor.
“Dasarnya dari PKR yang menunjuk Kusumayati, sedangkan yang bolak-balik ke sini hanya Dandy, kadang juga dengan adiknya. Bahkan ada bukti Dandy datang ke kantor berupa tanda tangan pengisian buku tamu,” paparnya.
Ahli hukum pidana sekaligus dosen Universitas Sehati Indonesia (Usindo), Eigen Justisi, menegaskan bahwa saksi yang bersaksi di pengadilan wajib berkata jujur, apalagi setelah disumpah.
“Saksi harus jujur, karena kesaksiannya membuka pikiran para pihak termasuk hakim untuk memberikan putusan yang adil. Jika terbukti memberikan pernyataan palsu, bisa terancam pasal 174 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan pidana,” jelasnya.
Stephanie Sugianto menempuh jalur hukum terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013. Surat itu dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, dan notulen RUPSLB PT EMKL Bimajaya Mustika tertanggal 1 Juli 2013.
Tim hukum Kusumayati, Nyana Wangsa, memastikan kliennya tidak pernah mengubah apa pun dalam SKW. “Fakta persidangan menunjukkan bahwa secara yuridis Stephanie tetap tercantum sebagai ahli waris di notaris,” kata Nyana menirukan perkataan hakim saat jumpa pers di Jakarta. (King)