Karawang, Alexanews.ID – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencuat di Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Sejumlah warga melaporkan adanya permintaan uang dari oknum aparat desa untuk pengurusan sertifikat tanah, meskipun program yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo tersebut seharusnya bebas biaya.
Berdasarkan informasi yang diterima Alexanews.ID, warga mengungkapkan bahwa mereka dimintai uang sebesar Rp 5,3 juta oleh perangkat desa sebagai biaya pengurusan sertifikat. Bahkan, beberapa warga yang belum melunasi pungutan tersebut hingga kini belum menerima sertifikat tanah mereka.
“Saya sampai harus pinjam duit buat nebus sertifikat. Rp 5,3 juta kuat ga bisa ditawar seribu juga,” keluh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya satu, keluhan serupa juga datang dari warga lainnya yang mengaku pungutan tersebut dilakukan oleh oknum RT setempat. “Sama RT Ecang waktu ngajuin,” ungkapnya.
Tim Alexanews.ID berhasil memperoleh bukti berupa rekaman percakapan warga yang menyebutkan adanya permintaan uang oleh perangkat desa terkait. Dalam rekaman tersebut, terdengar suara seorang perangkat desa yang diduga meminta uang sebesar Rp 5,3 juta untuk proses pengurusan sertifikat tanah.
Kepala Desa Sulit Ditemui
Sejumlah upaya telah dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dari Kepala Desa Jayakerta mengenai dugaan pungli ini. Namun, Kepala Desa tersebut sulit ditemui. Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, ia justru menolak memberikan tanggapan dan memblokir kontak wartawan yang digunakan untuk konfirmasi.
Hingga berita ini dipublikasikan, banyak warga mengaku belum mendapatkan sertifikat tanah mereka karena belum mampu melunasi pungutan yang diminta. Kondisi ini jelas bertentangan dengan tujuan utama program PTSL yang bertujuan membantu masyarakat mengurus sertifikat tanah tanpa biaya.
Menunggu Tindakan Tegas
Warga berharap adanya tindak lanjut dari pihak berwenang terkait dugaan pungli ini agar program PTSL bisa berjalan sesuai dengan aturan dan tujuan yang telah ditetapkan. Kasus ini juga membuka kembali pertanyaan soal transparansi dan integritas aparat desa dalam menjalankan program pemerintah.
Alexanews.ID akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu respon dari pihak berwenang terkait laporan dugaan pungli di Desa Jayakerta. (Lan)