BANDUNG, AlexaNews.ID – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil menangkap seorang pasangan suami istri dan seorang tersangka lainnya dengan inisial VGA. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini juga menyita barang bukti sabu seberat 3,8 kilogram.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengungkapkan, “Kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 3,8 kilogram atau setara dengan 3.680,12 gram dengan melibatkan tiga tersangka, yaitu VGA, RAR, dan HR. HR merupakan istri dari RAR.” Ungkapannya disampaikan di Mapolrestabes Bandung pada Selasa (20/6).
Dalam kasus ini, pasangan suami istri tersebut diduga berperan sebagai pengendali dalam peredaran sabu. Mereka ditangkap di sebuah kontrakan yang terletak di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Selain itu, keduanya juga diketahui sebagai residivis dan terlibat dalam jaringan narkotika yang beroperasi antar provinsi.
Budi menambahkan, “Mereka menjual sabu kepada pemakai lainnya, dan barang ini didapatkan dari kelompok jaringan narkotika antar provinsi.”

Motif dari tindakan tersebut diketahui bahwa para pelaku melakukannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti satu bungkus klip, timbangan digital, dan ponsel.
“Dalam kasus ini, motif utama mereka adalah mendapatkan keuntungan dari jual beli narkotika,” ungkapnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 ayat 2, Pasal 132, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum dengan pidana penjara minimal 6 tahun. Tindakan ini merupakan upaya Polrestabes Bandung dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. (Siska Purnama Dewi)