Karawang, AlexaNews.ID – Proyek peningkatan jalan poros desa di Dusun Karajan RT 023/005, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menuai sorotan masyarakat.
Pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis ini ramai diperbincangkan baik di kalangan warga maupun warganet, karena dinilai hasilnya tidak optimal dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, jalan yang baru saja selesai dikerjakan tampak tidak sesuai dengan kualitas fisik yang diharapkan. Hal ini memicu pertanyaan dari masyarakat setempat, yang menganggap proyek ini sebagai produk gagal. Kondisi jalan yang dianggap tidak layak ini menimbulkan kekhawatiran di tengah warga.
Salah satu warga berinisial W.A, melalui unggahan di media sosialnya, memberikan peringatan kepada masyarakat untuk berhati-hati saat melintasi jalan tersebut.
“Harap berhati-hati untuk warga sekitar apabila melewati jalan tersebut, karena di bahu jalan ada titik yang rendah yang dikhawatirkan bisa membuat pengguna jalan terperosok dan jatuh,” tulis W.A dalam unggahannya, Selasa (17/9/2024).
Ia juga menambahkan harapannya agar pengendara selalu waspada demi keselamatan.
“Semoga semua tetap selamat dalam perjalanan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, W.A juga meminta pihak Dinas PUPR Karawang untuk memberikan penjelasan terkait kondisi jalan yang dinilai berbeda dari harapan masyarakat.
“Bagaimana ke depannya ya, kok berbeda dengan yang sebelumnya. Mohon pencerahannya dari Dinas PUPR Karawang,” ungkap W.A.
Proyek Didanai APBD, Pelaksana Belum Berikan Penjelasan
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana proyek peningkatan jalan poros desa tersebut, CV Artha Gemilang Arisentosa, belum memberikan tanggapan atau penjelasan terkait keluhan masyarakat.
Proyek ini merupakan bagian dari program peningkatan infrastruktur jalan yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024, dengan nilai kontrak Rp. 189.279.000,00. Adapun spesifikasi pekerjaan meliputi panjang 84 meter, lebar 5 meter, dan radius 25 meter. Proyek ini dilaksanakan sejak 9 Juli 2024 dan ditargetkan selesai pada 5 September 2024, sesuai dengan nomor kontrak: 027.2/…/10.2.01.0033.5.91/KPA-JLN/PUPR/2024.
Harapan untuk Penanganan Serius
Dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah, masyarakat berharap pihak-pihak terkait seperti Dinas PUPR Karawang, Inspektorat, PPATK Bidang Jalan, serta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti keluhan ini. Pengawasan yang lebih ketat dan penjelasan dari pihak pelaksana proyek sangat diharapkan guna memastikan proyek infrastruktur yang didanai oleh anggaran publik ini benar-benar memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan.
Masyarakat berharap ada evaluasi dan perbaikan jika ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek ini, agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi keselamatan warga. (Ahmad Saleh)