AlexaNews

Pelaku Eksekutor Pembunuhan Karyawan Toyota Karawang Ditangkap di Banyumas

KARAWANG, AlexaNews.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil menangkap pelaku eksekutor pembunuhan bayaran yang disewa oleh istri korban untuk membunuh suaminya yang karyawan Toyota.

Pelaku bernama Rizal Nur Firdaus (24) warga Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Banyumas.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan bahwa tim Resmob Polres Karawang dan Jatanras Polda Jabar berhasil menangkap pelaku Rizal di rumahnya di Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah.

Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.

Pelaku Rizal diketahui telah membunuh korban Arif Sriyono (32) warga Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang.

Istri korban membayar pelaku sejumlah Rp1,5 juta dan memberikan satu unit sepeda motor sebagai imbalan.

Dari penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor milik korban, tiga botol miras, satu set pakaian pelaku, satu sandal pelaku, dan dua handphone milik pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan/atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Sebelumnya, isteri korban dan adik ipar korban juga telah ditangkap karena terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Mereka berdua melakukan aksi dramatis pembunuhan yang direkam oleh kamera CCTV, berpura-pura menjadi korban pembegalan di pinggir Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Klari, Karawang, pada tanggal 9 Januari 2024.

Keduanya dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Ega Nugraha)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!