KARAWANG, AlexaNews.ID — Kematian Raihan (16), siswa SMK korban pembacokan yang telah dirawat selama 15 hari di RSUD, akhirnya mendapat kepastian setelah Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok berhasil menangkap pelaku utamanya.
Polisi berhasil melacak pelaku utama pembacokan, AZ (16), yang sebelumnya melarikan diri hingga ke wilayah Bogor.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan bahwa AZ berhasil ditangkap di Dusun Blok Kraton, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Pelaku sempat berpindah-pindah wilayah untuk menghindari penangkapan, namun akhirnya berhasil diamankan oleh Kanit Reskrim dan anggota Reskrim.
“Sebelum diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Tirtajaya, lalu 2 hari kemudian pelaku melarikan diri ke wilayah Bogor dan kembali lagi ke wilayah di Dusun Blok Kraton Desa Rengasdengklok Selatan, kemudian Kanit Reskrim dan anggota Reskrim berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Rengasdengklok, Kompol Yuswandi, pada Selasa (21/11/2023).
Dua pelaku lainnya yang belum tertangkap masih dalam pengejaran petugas, dengan identitas mereka sudah diidentifikasi dan pengejaran terus dilakukan.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku AZ dikenakan pasal 80 Ayat 3 RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun,” terang Yuswandi.
Sebelumnya, Reyhan Hasbi (16), seorang pelajar SMK di Kecamatan Rengasdengklok, mengalami luka bacok di bagian pinggang atas setelah dibacok oleh orang tak dikenal.
Setelah menjalani perawatan selama 15 hari di RSUD Karawang, Reyhan akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada Kamis (16/11/2023), meninggalkan luka serius yang memerlukan 20 jahitan. (Ame)