Jakarta, AlexaNews.ID – Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, bersama Dir Krimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menggelar konferensi pers di Aula Satya Haprabu Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (16/01/2025). Konferensi pers ini membahas pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan bahwa tim gabungan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tersebut. Tersangka, Nanang Iwan alias Nanang Gimbal (47), ditangkap setelah diduga menjadi pelaku penusukan terhadap Sandy Permana (46), seorang pemain sinetron drama kolosal.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, di Perumahan TNI/Polri, Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan keterangan, tersangka merasa tersinggung setelah korban yang melintas di depan rumahnya memberi tatapan sinis dan meludah ke arahnya.
“Motif penganiayaan ini adalah emosi sesaat akibat sakit hati yang dirasakan tersangka,” jelas Kombes Pol Wira.
Tersangka kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor dan menikamnya dengan pisau yang diambil dari kandang ayam di dekat rumahnya. Korban mengalami luka serius, termasuk dua tusukan di bagian perut kiri, satu di pelipis, satu di dada, satu di leher, dan satu di punggung. Luka-luka tersebut mengakibatkan korban, yang dikenal dengan perannya sebagai Arya Soma dalam sinetron Misteri Gunung Merapi, meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Atas tindakan tersebut, Nanang Iwan dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara. (Wnd)