Bekasi, AlexaNews.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Kali Jaya melayangkan surat panggilan kepada pengembang perumahan Griya Hasanah, Hasanah Hanifah Properti, pada Rabu (19/02/2025). Panggilan ini berkaitan dengan keluhan warga terkait pengelolaan perumahan yang dinilai merugikan mereka. Pihak developer yang beralamat di Jalan RE Martadinata No. 17 Ruko No. 17F, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, diwakili oleh tim kuasa hukum mereka dalam pertemuan di kantor desa.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Robi, salah satu pengacara developer, menjelaskan bahwa pemanggilan ini kemungkinan hanya akibat kesalahpahaman antara pihak developer dan warga.
“Kami menilai tuduhan yang dialamatkan kepada kami, seperti adanya pungutan liar serta pengambilalihan pengelolaan sampah dan keamanan secara sepihak, tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab. Namun, kami siap berdialog dan dipertemukan dengan warga untuk mencari solusi,” ujar Robi.
Ia juga menegaskan bahwa pihak developer masih dalam proses pembangunan, sehingga tanggung jawab pengelolaan perumahan masih berada di bawah pengembang sebelum adanya serah terima kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Kami terbuka untuk berdiskusi dengan warga. Sesuai peraturan, sebelum serah terima ke pemerintah daerah, pengelolaan masih menjadi tanggung jawab kami. Terkait perizinan, seperti PBB dan AMDAL, semuanya sudah kami urus,” tambahnya.
Robi juga menyoroti selebaran yang dibagikan pihaknya kepada warga sebagai bentuk transparansi mengenai kondisi perumahan.
“Selebaran itu bukan pelanggaran hukum, melainkan bentuk tanggung jawab kami untuk memberikan informasi kepada warga. Kami ingin memastikan kenyamanan, keamanan, dan ketertiban tetap terjaga hingga proses serah terima selesai,” jelasnya.
Terkait berbagai keluhan warga, Robi mengimbau agar disampaikan langsung kepada pihak developer agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Jika ada masalah seperti drainase, jalan, atau hal lainnya, sebaiknya dilaporkan langsung kepada kami. Kami justru baru mengetahui bahwa permasalahan ini sudah ramai diberitakan di media online,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kali Jaya, Dede Suleman, membenarkan adanya pemanggilan kepada developer sebagai respons atas laporan warga.
“Kami menerima banyak aduan dari warga terkait pengelolaan perumahan yang dinilai merugikan mereka. Hari ini, kami sudah menyampaikan tujuh poin keberatan warga kepada pihak developer, tetapi belum ada titik temu,” ungkapnya.
Dede menambahkan bahwa pihaknya akan menggelar pertemuan lanjutan pada Rabu (26/02/2025) untuk mempertemukan warga dengan pihak developer guna mencari solusi terbaik.
“Saya berharap pertemuan tersebut bisa menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak,” pungkasnya. (King)