KARAWANG, AlexaNews.ID — Hari ini, salah satu pemeran film dewasa dengan inisial CN telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya oleh penyidik Ditreskrimsus. Kasus ini menjadi sorotan setelah pengacara CN, Acong Latif, mengklaim bahwa kliennya adalah korban dalam produksi film dewasa. Meski identitas CN tidak diungkapkan lebih lanjut, Acong Latif memberikan pernyataan kepada media.
Di Polda Metro Jaya pada Selasa (19/9/2023), Acong Latif menjelaskan, “Mengklarifikasi bahwa klien kami ini sebenarnya korban. Korban dari produksi film itu. Korban dari para pembuat film ataupun yang memproduksi itu.”
Acong Latif juga menyampaikan bahwa tujuan kliennya datang ke Polda Metro Jaya adalah untuk memberikan keterangan kepada penyidik dan masyarakat bahwa CN adalah seorang korban. Lebih lanjut, ia menambahkan, “Untuk saat ini, kami menunggu hasil penyelidikan.”
Dalam mengungkap kasus ini, Acong mengungkapkan bahwa CN, meskipun awalnya menolak, dipaksa untuk terlibat dalam produksi film dewasa. “Jadi dia ini diajak oleh seseorang untuk menjadi pemeran dalam salah satu film yang diproduksi mereka, walaupun sebenarnya sempat menolak pertama,” ujarnya.
Acong juga mengungkapkan bahwa CN telah berperan dalam dua judul film dewasa, namun judul film tersebut akan diungkapkan lebih lanjut setelah hasil pemeriksaan oleh penyidik.
Kasus ini akan terus diikuti perkembangannya, dan penyidik Ditreskrimsus akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta terkait dengan pernyataan pengacara dan klaim kliennya. (PMJ)