Karawang, Alexanews.ID – Kepala Desa Makmurjaya, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, menunda penyaluran dana untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berasal dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Diketahui, Dana Desa yang dikucurkan ke Desa Makmurjaya tahun ini mencapai kurang dari satu miliar rupiah. Sebagaimana ketentuan, sekitar 20 persen dari total anggaran tersebut dialokasikan untuk BUMDes guna mendorong kemandirian ekonomi desa.
Namun hingga pertengahan Mei 2025, dana untuk BUMDes belum disalurkan. Kepala Desa Makmurjaya, Hj. Nining, mengungkapkan bahwa penundaan ini disebabkan oleh restrukturisasi kepengurusan BUMDes yang dinilai tidak berjalan maksimal.
“Ada kekhawatiran dalam pengelolaan dana karena kurangnya transparansi dan akuntabilitas. Bahkan pada tahun 2022 dan 2024, tidak ada laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana BUMDes yang telah disalurkan,” jelas Hj. Nining kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Ia menambahkan, pada tahun 2024 saja dana sebesar Rp20 juta tidak dilaporkan penggunaannya secara jelas kepada pihak desa.
“Dengan situasi seperti ini, kami memilih menunda penyaluran hingga kepengurusan BUMDes dibenahi. Kami tidak ingin dana desa disalahgunakan,” tegasnya.
Pemerintah Desa Makmurjaya berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur organisasi BUMDes. Dalam waktu dekat, akan dilakukan penunjukan langsung terhadap pengurus baru yang dinilai lebih kapabel dan amanah.
“Kami berharap, ke depan pengelolaan BUMDes lebih transparan, profesional, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Hj. Nining.
Langkah tegas Kepala Desa Makmurjaya ini mendapat dukungan dari warga yang mendambakan tata kelola dana desa yang lebih baik dan bertanggung jawab. [Asbel]