AlexaNews

Penyidik Bareskrim Polri Sita Dokumen Terkait Kasus Pencucian Uang Panji Gumilang

JAKARTA, AlexaNews.ID — Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah mengumumkan bahwa mereka telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengungkapkan bahwa dokumen yang disita oleh penyidik Bareskrim Polri mencakup surat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat.

“Adapun dokumen yang disita termasuk warkat tanah sebanyak 55 eksemplar atas nama saudara PG dan keluarganya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu, serta buku tanah sebanyak 220 eksemplar atas nama saudara PG dan keluarganya di BPN Kabupaten Indramayu,” ungkap Ramadhan dalam pernyataan kepada wartawan pada Selasa (26/9/2023).

Ramadhan juga menjelaskan bahwa selain dokumen tersebut, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap dokumen yang terkait dengan perjanjian kredit. Selain itu, mereka juga menyita salinan legalisir akta pendirian Yayasan Pendidikan Islam (YPI) nomor 61 tanggal 25 Januari 1994, dan salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 84 tanggal 13 Agustus 1996.

“Penyidik telah menyita dokumen perjanjian kredit dari Jtrust Investment sebanyak 36 eksemplar, serta fotokopi legalisir Sertifikat Hak Milik (SHM) yang digunakan dalam Jtrust Investment sebanyak 41 eksemplar,” tambahnya.

“Selain itu, juga disita salinan legalisir akta risalah rapat YPI nomor 18 tanggal 18 Februari 1999, dan salinan legalisir akta keputusan badan pendiri YPI nomor 10 tanggal 9 September 2005,” sambungnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi yang terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Panji Gumilang.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi, termasuk dari pihak yayasan dan pihak lain yang terkait dengan Sdr. PG,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam sebuah konferensi pers pada Kamis (21/9/2023).

Selain pemeriksaan saksi, Ramadhan juga mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 147 rekening yang dimiliki oleh Panji Gumilang, YPI, dan badan hukum lainnya. Selain itu, mereka juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen surat.

“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli yayasan, ahli pidana, dan pihak Kementerian Hukum dan HAM terkait dengan proses yang sedang berjalan,” tandasnya. (pmj)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!