Karawang, AlexaNews.ID — Perdebatan sengit terjadi di Karawang setelah Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karawang mengungkapkan adanya perbedaan data tentang tingkat kemiskinan masyarakat yang diperoleh melalui metode Proxy Mean Test (PMT) dan Forum Konsultasi Publik (FKP). Perbedaan ini menimbulkan kekhawatiran dan menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Pada periode 15 Oktober hingga 12 November 2022, BPS Karawang melakukan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) menggunakan metode PMT. Namun, untuk memverifikasi hasil pendataan tersebut, BPS Karawang juga mengadakan kegiatan FKP-Regsosek dengan melibatkan tokoh komunitas di wilayah setempat pada tanggal 2 hingga 21 Mei 2023.
Kepala BPS Kabupaten Karawang, Robert Ronytua Pardosi, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan FKP, BPS telah mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP). FKP dilakukan dengan mengundang camat, kepala desa, fasilitator, asisten fasilitator, serta Ketua RT dan Tokoh Masyarakat setempat. Mereka melakukan verifikasi terhadap data Regsosek tahun 2022 yang kemudian diolah menggunakan metode PMT, menghasilkan empat kategori tingkat kemiskinan dalam keluarga, yaitu Sangat Miskin, Miskin, Rentan Miskin, dan Tidak Miskin.
Namun, perbedaan data kemiskinan antara hasil Regsosek PMT dan FKP muncul akibat divergensi persepsi antara asisten fasilitator yang menggunakan metode PMT dan fasilitator FKP yang ditunjuk oleh kepala desa atau kelurahan, seperti Ketua RT dan Tokoh Masyarakat setempat.
Robert menjelaskan bahwa perbedaan ini terjadi dalam hal teknis FKP, terutama dalam argumen dan istilah yang digunakan antara asisten fasilitator dan Ketua RT. Namun, hasil verifikasi FKP tersebut hanya menjadi inputan yang akan dikaji lebih lanjut oleh pusat. Robert juga menegaskan bahwa FKP adalah pendataan perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, bukan bertujuan untuk mendapatkan bantuan.
BPS Karawang telah memberikan penjelasan bahwa mereka tetap menjalankan SOP pendataan FKP yang masih akan dikaji oleh BPS Pusat. Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Karawang juga melakukan uji petik untuk memperbaiki kualitas data, sesuai instruksi dari pusat. Hal ini menjadi perhatian serius dalam upaya memastikan data yang akurat terkait tingkat kemiskinan di Karawang.
Perbedaan data tingkat kemiskinan ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaan pendataan dan konsultasi publik untuk menghasilkan data yang konsisten dan dapat dipercaya. Pemerintah daerah juga terus berupaya memperbaiki kualitas data dengan melakukan evaluasi dan penyesuaian sesuai dengan arahan dari BPS Pusat. Kejadian ini dapat menjadi bahan referensi dalam memperbaiki proses pendataan di masa mendatang. (Ahmad Yusup Tohiri)