AlexaNews

Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penghinaan Rocky Gerung Terhadap Presiden

KARAWANG, AlexaNews.ID — Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi yang diajukan oleh pihak Relawan Indonesia Bersatu terhadap pengamat politik Rocky Gerung dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. Keduanya dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Laporan tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, seperti yang diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dihubungi pada Selasa (1/8/2023).

Pihak Relawan Indonesia Bersatu telah menyampaikan laporan terhadap keduanya kepada Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA, tertanggal 31 Juli 2023.

Laporan ini bermula dari kegaduhan yang diakibatkan oleh pernyataan Rocky Gerung yang dianggap menghina Presiden Jokowi.

“Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia merasa sangat terganggu oleh peristiwa ini dan telah menimbulkan kegaduhan, oleh karena itu kami melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya, serta melaporkan penyebaran video tersebut,” ujar Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, kepada wartawan pada dini hari Selasa (1/8/2023).

Refly juga ikut dilaporkan karena akun YouTube miliknya diduga terlibat dalam menyebarkan ucapan yang dianggap merendahkan Jokowi.

“Kenapa? Karena diksi-diksi yang digunakan oleh Rocky Gerung dalam pernyataannya, serta pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebar melalui channel YouTube, dianggap sangat tidak etis karena menyerang kepala negara yang saat ini dipimpin oleh Bapak Jokowi,” tegas Lisman.

Keduanya dilaporkan dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hal ini menandakan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan platform elektronik dan penyebaran konten yang merugikan dan tidak etis. Polda Metro Jaya akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk menangani laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(PMJ)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!