Bekasi, AlexaNews.ID – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama Unit 3 Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dua pelaku pemerasan di Pasar Induk Cibitung, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung. Aksi pemalakan ini dilakukan dengan modus meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pedagang.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa mengatakan total ada empat pelaku dalam kasus ini, yakni Sodri (30), Samsul (48), Agus, dan Doko. Namun, polisi baru berhasil mengamankan Sodri dan Samsul, sementara Agus dan Doko masih dalam pengejaran.
“Kami telah mengamankan Sodri dan Samsul, sedangkan dua pelaku lainnya masih berstatus DPO,” ujar Mustofa, Senin (24/3/2025).
Kedua pelaku ditangkap pada Senin dini hari oleh tim gabungan Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp250.000, uang Rp200.000 milik korban yang telah dikembalikan, kuitansi, rekaman video, ID card, seragam dinas Pemda, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Mustofa mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan segala bentuk pemerasan dan pungutan liar agar tindakan serupa tidak terulang.
“Kasus ini menjadi perhatian kami, terutama di pusat-pusat ekonomi. Kami akan terus melakukan penindakan tegas agar masyarakat merasa aman,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan dan terancam hukuman hingga 9 tahun penjara. (Wnd)