Bekasi, AlexaNews.ID – Wakapolsek Cikarang Pusat, Iptu Suhartono, mendampingi kegiatan audiensi antara Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi dengan perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas) LMP, Brigez, dan Singa Nusantara terkait pengelolaan dan revitalisasi Pasar Induk Cibitung.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perdagangan, Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, pada Kamis, (01/08/2024).
Audiensi ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo, Kabid Sarana dan Pelaku Distribusi, Edi Mulyadi, serta perwakilan dari Ormas dan pedagang Pasar Induk Cibitung.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Ormas mengajukan beberapa pertanyaan dan keluhan terkait proses revitalisasi pasar yang belum sepenuhnya selesai, serta isu pengelolaan parkir oleh perusahaan Cipako.
Kadis Perdagangan, Gatot Purnomo, menjelaskan bahwa pengelolaan pasar diatur oleh Peraturan Kementerian Perdagangan RI Nomor 19 Tahun 2016, dan kebijakan revitalisasi adalah keputusan Bupati Bekasi tahun 2021.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proses revitalisasi ini, dan pihaknya akan mengevaluasi setiap aspirasi yang disampaikan.
Perwakilan Cipako menyatakan bahwa mereka telah merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 30% dan berkomitmen untuk menambah jumlah tersebut sesuai perkembangan pekerjaan.
Pada akhir pertemuan, perwakilan Ormas LMP, Brigez, dan Singa Nusantara menerima penjelasan dari Dinas Perdagangan dan sepakat untuk terus berkomunikasi dengan pihak Cipako terkait masalah yang ada.
Melalui dialog ini, diharapkan pengelolaan dan revitalisasi Pasar Induk Cibitung dapat berjalan lebih baik dan transparan, sesuai dengan aspirasi masyarakat dan pedagang setempat yang merasa resah atas permasalahan pemungutan biaya parkir yang belum jelas. (Wnd)