Karawang, AlexaNews.ID — Polres Karawang berhasil mengamankan 23 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT). Hal ini disampaikan Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, dalam konferensi pers pada Senin (4/11/2024).
Kapolres menjelaskan, dalam rentang waktu dari September hingga November 2024, Polres Karawang telah mengungkap 18 kasus dengan total 23 tersangka. Dari jumlah tersebut, terdapat 13 kasus narkotika dengan 17 tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis. Sementara itu, lima kasus lainnya adalah penyalahgunaan OKT dengan enam tersangka.
“Para tersangka kasus narkotika yang kami amankan seluruhnya berperan sebagai pengedar di wilayah Karawang,” ujar Kapolres AKBP Edwar Zulkarnain.
Dari pengungkapan kali ini, Polres Karawang menyita barang bukti berupa 75,41 gram sabu, 838,5 gram ganja, 101,3 gram tembakau sintetis, dan 6.823 butir OKT. Seluruh barang bukti ini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023. Hukuman bagi para pelaku yang mengedarkan, menguasai, atau memiliki narkotika jenis sabu adalah penjara minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup.
Kapolres berharap upaya ini dapat mengurangi peredaran narkotika di Karawang dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba. (Karina)