KARAWANG, AlexaNews.ID — Dalam upaya memberantas penyakit masyarakat, Polda Jawa Barat telah meluncurkan Operasi Pekat 11 Lodaya 2023.
Operasi ini, antara lain, bertujuan untuk mengungkap tindak pidana perjudian yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi mengatakan, dalam Operasi Pekat II Lodaya 2023, Tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengamankan dua individu yang terlibat dalam praktik perjudian online. Mereka telah menjalankan aktivitas ilegal ini di dua lokasi berbeda, yaitu:
Lokasi Pertama (TKP)
Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Karawang.
Lokasi Kedua (TKP)
Kelurahan Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Kronologis Kejadian:
“Penyelidikan dimulai setelah masyarakat melaporkan aktivitas perjudian yang mencurigakan melalui layanan pengaduan WhatsApp Kapolres,” ujar Kasat, Jumat (29/09/23).
Informasi tersebut mengindikasikan bahwa di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemah Abang, dan di Desa Gintung Kerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, ada individu yang terlibat dalam praktik perjudian.
Tim Sanggabuana Polres Karawang melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa ada aktivitas perjudian yang dilakukan oleh dua pelaku.
Mereka terlibat dalam kegiatan membuka, menerima, menawarkan, dan mengajak masyarakat untuk memasang nomor atau angka dalam akun situs judi online milik mereka.
Identitas Pelaku:
Nama: OM
Jenis Kelamin: Perempuan
Usia: 49 tahun
Alamat: Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Karawang
Peran: Bandar Judi di akun situs bukti****.com. Pelaku pernah ditahan untuk kasus perjudian sebelumnya.
Nama: DM
Jenis Kelamin: Laki-laki
Usia: 38 tahun
Alamat: Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang
Peran: Bandar Judi di akun situs saka****.com
Modus Operandi:
Para pelaku melakukan praktik perjudian dengan cara membuka, menerima, menawarkan, dan mengajak masyarakat untuk memasang nomor atau angka dalam akun situs judi online milik mereka.
Barang Bukti:
Dari pelaku OM:
Uang sejumlah Rp. 424.000,- (Empat Ratus Dua Puluh Empat Ribu Rupiah).
4 lembar kertas rekapan togel.
1 buah dompet kecil.
1 akun situs judi online.
1 unit Handphone merk Oppo warna Hitam.
Dari pelaku DM:
Uang sejumlah Rp. 21.000,- (Dua Puluh Satu Ribu Rupiah).
2 lembar kertas rekapan togel.
1 akun situs judi online.
1 unit Handphone merk Vivo.
Pasal yang Dipersangkakan:
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana yang mengatur tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Para pelaku menerima pasangan dengan nilai antara Rp. 50.000 hingga Rp. 150.000 dalam sehari. Dengan perhitungan tersebut, mereka bisa menerima pasangan dengan total antara Rp. 1,5 juta hingga Rp. 4,5 juta per bulan. (Ega Nugraha)