KARAWANG, AlexaNews.ID — Kejahatan yang menggemparkan masyarakat kembali terjadi saat seorang predator anak berusia 58 tahun, yang bermukim di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Sanggabuana Polres Karawang.
Pelaku, yang diketahui bernama AW, telah melakukan serangkaian aksi bejatnya dengan mencabuli sejumlah anak di bawah umur di sebuah komplek perumahan yang terletak di wilayah Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, bersama dengan timnya yang terdiri dari Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, Kasie Humas Polres Karawang, IPDA Herawatie, dan Kanit PPA Polres Karawang, IPDA Rita, memberikan pengungkapan rinci mengenai penangkapan ini dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di halaman Mapolres Karawang pada Jumat (18/7/23) siang.
Wirdhanto mengungkapkan bahwa korban yang telah teridentifikasi bervariasi usianya, dengan rentang usia antara 7 hingga 12 tahun. Para korban ini menjadi mangsa dari aksi kejahatan berulang yang dilakukan oleh tersangka AW.
Pihak berwenang menerima laporan dari 5 orang anak yang berani melangkah maju untuk melaporkan kejadian tragis ini.
“Tindak pencabulan terhadap anak-anak ini merupakan kasus serupa yang pernah dilakukan oleh pelaku, seorang residivis predator anak. Tersangka AW sebelumnya telah menjalani hukuman di Lapas Cirebon atas tindakan serupa, dengan tiga orang anak menjadi korban,” kata Wirdhanto.
Pelaku menggunakan berbagai cara untuk menjebak para korbannya, seperti memberikan iming-iming permen dan uang. Tersangka seringkali mencari anak-anak perempuan yang lepas dari pengawasan orang tua mereka, dan kemudian membawa mereka ke tempat sepi untuk melancarkan aksinya. Bahkan, ada kasus di mana korban dicabuli di dalam rumah mereka sendiri ketika situasi rumah sedang sepi.
Wirdhanto juga mengungkapkan bahwa pihak berwenang telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian anak-anak, buku tulis, dan pensil yang digunakan pelaku sebagai iming-iming hadiah kepada para korbannya.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anak mereka, baik ketika berada di luar rumah maupun ketika sedang berada di rumah. Jangan biarkan anak-anak sendirian, dan laporkan segera jika ada hal yang mencurigakan,” pesan Kapolres.
Tersangka AW saat ini menghadapi tuduhan berat, dengan pasal 81 ayat 1 dan/atau pasal 81 ayat 2 tentang Perlindungan Anak serta undang-undang nomor 23 tahun 2002 yang menjatuhkan hukuman pidana penjara hingga 15 tahun. Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman serupa di masa depan. (Ega Nugraha)